Ancaman Penjara Seumur Hidup, Setimpal untuk Kejahatan Ferdy Sambo?
"Kenapa tidak pidana mati?" kata Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.
"Kenapa tidak pidana mati?" kata Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho.
akan mendekam di bui sepanjang hidupnya atau sesuai dengan usianya saat ini.
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang, Selasa (17/1) hari ini. Atas tuntutan itu, Sambo menegaskan ajukan pembelaan atau pledoi.
Jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu sesuai dengan keterangan terdakwa Richard Eliezer. Jaksa mengungkap fakta tersebut dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Jaksa penuntut umum membeberkan ketenangan Ferdy Sambo dalam merancang pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan niatnya kepada Eliezer untuk menghabisi nyawa Yosua. Hal itu diungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali sempat ditahan atas pelanggaran kode etik atau penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat berada di Mako Brimob, Benny sempat bertemu dengan Sambo dan meminta mantan komandannya itu bertanggung jawab.
Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (17/1) hari ini. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tampak Sambo gelisah hingga mic terjatuh.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua mendapat respons negatif dari pihak keluarga korban. Mereka kecewa karena tuntutan itu dinilai terlalu ringan.
Seorang wanita mencoba mendekati terdakwa Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. Sontak aksi wanita itu diadang petugas. Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (17/1) hari ini.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang, Selasa (17/1). Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo. Hal yang memberatkan Sambo tidak mengakui perbuatan, menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat hingga mencoreng institusi Polri di mata internasional.
Bagi terdakwa Richard Eliezer alias RE, diberikan hukuman ringan. Mengingat RR telah mengungkap kasus ini.
Terdakwa Arif Rachman Arifin tak kuasa menahan tangisnya ketika mengingat pesan dari istrinya untuk hati-hati dalam memberikan keterangan. Karena dirinya, mulai berani memberikan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo di sidang.
"Di sini (BAP) saksi sempat bertanya kepada saksi Ferdy Sambo 'apakah jenderal ada nembak'. Kemudian dijawab 'Saya tidak nembak masa kau enggak percaya saya'. kemudian saksi menjawab 'Siap'. Benar saudara bertanya begitu kepada Ferdy Sambo?" ucap JPU saat bacakan BAP
Lantas, JPU bertanya maksud pengambilan CCTV dari tangan Irfan. Dijawab Chuck, bahwa itu adalah inisiatifnya sebagai Spri dari Kadiv Propam Polri yang kala itu masih dijabat Ferdy Sambo.
Awalnya jaksa menanyakan apakah Putri Candrawathi menceritakan secara detil ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang disebut pelecehan di Magelang.
"Baik kami akan catat penyesalan saudara dan pengakuan saudara merasa bersalah tadi," balas Hakim ke Ferdy Sambo.
"Saat bertemu dengan pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," ujar Sambo. "Tapi yang saudara sampaikan peristiwa sampaikan pemerkosaan di Duren Tiga?" cecar JPU. "Pelecehan di Duren Tiga," jawab Sambo.
Padahal sebelumnya, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mengaku bertemu Sambo pada 10 Juli 2022, di rumah pribadi jalan Saguling, Jakarta Selatan. Ketiganya mengakui disodorkan uang dalam jumlah fantastis.