Kominfo Putus Ribuan Akses Hoaks Covid-19
Angka ini tercatat sejak Januari 2020 sampai 18 November 2021.
Angka ini tercatat sejak Januari 2020 sampai 18 November 2021.
RSDC Rusun Pasar Rumput juga mencatat penurunan pasien Covid-19 yang menjalani isolasi di tower 1 dan 2. Penurunannya sebanyak 697 sehingga sisa pasien Covid-19 isolasi hanya 214 orang.
"Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember," ucap Menko Luhut dalam pernyataannya, Kamis (2/12).
Menko Luhut menerangkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Nadia menuturkan bahwa terjadinya gelombang ketiga COVID-19 yang saat ini dialami oleh beberapa negara lainnya, dikarenakan masih ada warga yang belum divaksin sehingga membuka sebuah celah untuk virus berkembang.
Varian ini sendiri, ditetapkan WHO sebagai varian under monitoring (VUM) pada 24 November 2021 dan 2 hari setelahnya ditetapkan sebagai varian of concern (VOC).
Pemerintah dalam menyusun persyaratan pelaku perjalanan, khususnya perjalanan internasional semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman terpapar atau membawa kasus varian baru.
Syarat perjalanan darat juga harus negatif Covid-19 melalui tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta surat keterangan dari RT/RW dan pos PPKM.
Meski varian Omicron belum terdeteksi di Indonesia, namun kewaspadaan harus tetap dijaga agar tidak lagi terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan.
Skenario ini memperhitungkan variabel vaksinasi, mobilitas, kepatuhan protokol kesehatan, hingga varian baru Covid-19.
Varian omicron atau varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021.
Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021.
"Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM yang berlaku mulai 29 November 2021.
Dedi mengungkapkan, pemerintah juga meniadakan mudik Natal dan Tahun 2022. Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian.
Dedi menerangkan, Pemerintah resmi memberlakukan aturan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata.
Menurutnya tradisi pulang kampung juga berpotensi menciptakan klaster penularan COVID-19 dari keluarga besar.