Revisi Aturan Tembakau Dinilai Bakal Batasi Ruang Gerak Industri
Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
Menurutnya hal ini lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada positif karena banyak menimbulkan aturan-aturan baru yang tidak baik bagi kelangsungan IHT.
Aksi Petani Tembakau Tolak Kenaikan Tarif Cukai Rokok. Seperti diketahui pemerintah akan menaikkan tarif cukai tembakau dengan alasan mengendalikan konsumsi rokok dalam negeri. Tarif akan diumumkan setelah APBN 2022 diresmikan oleh DPR.
Sejumlah pabrik tembakau di Pamekasan, Jawa Timur mencurangi petani dengan cara menambah pemotongan tikar pembungkus. Ini fakta selengkapnya.
Dari penerimaan cukai, 95 persen sumbangannya berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selain itu, IHT menyumbang hampir 11 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun untuk produk HPTL lainnya seperti rokok elektrik, BSN masih melakukan penggodokan aturan. Wahyu mengungkapkan fokus utamanya adalah standardisasi bagi cairan rokok elektrik.
"Yang paling kami harapkan itu jelas satu, pemerintah buat penelitian. Kajian yang dibuat oleh swasta dan perguruan tinggi sudah banyak, tapi kajian yang menyeluruh dari pemerintah belum pernah dibuat," kata Johan.
Rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.
Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro meminta revisi PP 109 ditunda karena akan menyulitkan petani yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Revisi ini dinilai tidak tepat apabila dilakukan pada situasi pandemi karena akan semakin memperburuk kondisi petani tembakau yang mayoritas adalah nahdliyin.
Revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat. Sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara.
Serikat pekerja tembakau menolak keras rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi ini dinilai akan mengecam kelangsungan hidup buruh.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, wacana revisi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 ini akan memberatkan keberlangsungan hidup IHT dan semakin merugikan 6 juta orang yang menggantungkan nasib di sektor ini.
Menurut aliansi IHT, revisi PP tersebut sangat dipaksakan dan cacat prosedur hukum karena tidak memenuhi kedaruratan dan tidak melibatkan mata rantai IHT dalam penyusunannya.
Henry menegaskan, GAPPRI pada dasarnya tidak setuju atas rencana revisi PP 109/2012, mengingat ketentuan PP yang lama masih relevan dengan kondisi saat ini. Karean itu, GAPPRI berharap PP 109/2012 tetap dipertahankan karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
Firman mengungkapkan, industri hasil tembakau selalu diklaim sebagai penyebab kematian terbesar menurut hasil riset yang dilakukan oleh kelompok anti tembakau. Namun di sisi lainnya pemerintah juga menggunakan penerimaan cukai untuk kepentingan kesehatan.
"Sumbangan industri hasil tembakau di tanah air terhadap keuangan negara khususnya cukai jauh lebih besar dari pada sumbangan deviden perusahaan milik negara badan usaha milik negara sebelum masa pandemi Covid 19. Sudah sepantasnya Industri Hasil Tembakau nasional mendapat perlindungan pemerintah."
Pengamat Hukum Tata Negara Gugun El Guyanie menilai, pernyataan mengenai dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok, dianggap sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dari dampak kesehatan perokok sangat inkonstitusional.
Dorongan larangan total iklan dan promosi rokok yang menjadi bagian revisi PP 109/2012 akan memukul semua lini IHT, termasuk para petani. Padahal, jumlah petani tembakau di Indonesia sangat banyak.