Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Perpanjang Penahanan Imam Nahrawi
Imam sendiri usai diperiksa penyidik KPK mengakui sudah menandatangani surat perpanjangan penahanannya. Namun Imam enggan membahas lebih jauh soal kasusnya.
Imam sendiri usai diperiksa penyidik KPK mengakui sudah menandatangani surat perpanjangan penahanannya. Namun Imam enggan membahas lebih jauh soal kasusnya.
Lina Nurhasanah akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk. Mengutip pasal 61 KUHAP, lanjut Wa Ode, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengklaim, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respon yang positif.
Dalam putusannya itu, Hakim tunggal Elfian menyebut, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang dilakukan oleh KPK telah dilakukan secara sah.
"Bukti kwitansi T43 padahal bukti tersebut hanya di tandatangani oleh Johnny F Awu, sementara di sebelah kiri ada nama Ending Fuad Amin itu belum tandatangani selaku sekjen KONI," kata Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim menyebut penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. Surat perintah penahanan Imam oleh KPK juga dinyatakan sah.
Selain itu, terkait surat perintah penahanan terhadap Imam yang dikeluarkan oleh KPK juga dinyatakan sah oleh Hakim Tunggal Elfian dalam persidangan.
Dalam putusannya itu, Hakim tunggal Elfian menyebut, penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.
Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, M Arif Setiawan dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Muhammad Solehudin mengatakan, penyidikan KPK yang masih dalam proses hukum saat ini harus menggunakan undang-undang yang baru, jika tidak dianggap tidak sah.
Dalam salinan jawaban tersebut tertulis mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat yang diduga turut membantu terjadinya suap.
KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp26,5 miliar.
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," kata Shobibah, Kamis malam (24/10/2019).
Selain Shobibah, KPK juga turut memanggil seorang dari pihak swasta yakni Shirley F Gerung. Shirley juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.
Sidang perdana praperadilan Imam ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.