Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Ismail Bolong dkk, Ini Penjelasan Polri
Berita Acara Koordinasi ini sudah yang keempat kalinya Jaksa. Penyidik terus melengkapi lagi berkas perkara tersebut.
Berita Acara Koordinasi ini sudah yang keempat kalinya Jaksa. Penyidik terus melengkapi lagi berkas perkara tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, berkas perkara yang dilengkapinya itu dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian akan mempelajari kembali berkas diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu sebelum dinyatakan lengkap alias P21.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Ismail Bolong Cs sebelumnya dikembalikan Kejagung lantaran dinilai belum lengkap pada Selasa (27/1).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas kasus Ismail Bolong Cs masih dilengkapi penyidik Bareskrim setelah dikembalikan JPU pada Selasa (27/12) lalu. Berkas perkara itu dikembalikan JPU setelah tahap pertama dikirimkan penyidik Bareskrim pada Jumat (16/12) lalu.
Selain Ismail Bolong, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka atas kasus tersebut yakni atas nama inisial BP dan RP.
Dedi mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, kerjasama itu bakal dilakukan apabila pihaknya menemukan adanya bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan.
Johannes mengungkapkan, Ismail telah diperiksa selama 13 jam dan ditanya 62 pertanyaan oleh penyidik. Usai diperiksa, mantan anggota Polres Samarinda ini langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Tanggapan itu terkait dengan awal mula isu Ismail Bolong mencuat ke publik, usai video pengakuan maupun dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam Polri perihal adanya dugaan suap ke petinggi Polri.
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ismail Bolong terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp100 miliar.
Tak hanya Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing mengatakan, dalam pemeriksaan yang selesai hingga pukul 01.45 WIB itu kliennya dicecar oleh penyidik sebanyak 62 pertanyaan.
Ismail Bolong dipersangkakan Pasal 158, Pasal 159, dan Pasa 161 yaitu terkait tambang ilegal hingga perizinan perindustrian.
Hingga Rabu (7/12) pukul 00.45 WIB, pemeriksaan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur itu belum juga usai.