1,5 Tahun Melarikan Diri, Dua Tersangka Pembalakan Hutan di Malang Ditangkap
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap KS (58) dan SN (40), dua orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua pria itu merupakan tersangka pelaku pembalakan liar (ilegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.