Idrus Marham Berperan Aktif Suruh Eni Maulani Minta Duit ke Johannes buat Munaslub
Politisi Golkar itu kembali meminta uang untuk keperluan sang suami, Muhammad Al Khadziq, dengan total keseluruhan penerimaan Eni dari Kotjo sejumlah Rp 4,75 miliar.
Politisi Golkar itu kembali meminta uang untuk keperluan sang suami, Muhammad Al Khadziq, dengan total keseluruhan penerimaan Eni dari Kotjo sejumlah Rp 4,75 miliar.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Nota pledoi ditutup dengan sebuah puisi dan dibacakan langsung oleh Idrus. Puisi lima bait tersebut berjudul "Keadilan Sebuah Keniscayaan". Idrus mengatakan puisi tersebut merupakan karyanya sendiri.
Buku Membangun Ghirah ini merupakan kumpulan materi yang dibahas dan disampaikan Idrus saat mengisi kajian di Masjid At Taubah, Guntur.
Hakim menegaskan, pledoi yang dibacakan harus sesuai dengan yang telah tertulis. Sebab, yang disampaikan secara lisan tak akan bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
Ekspresi Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara. Mantan Menteri Sosial itu sebelumnya didakwa menerima suap dalam kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Selain lima tahun penjara, Idrus juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra
Jaksa Lie Putra Setiawan mengatakan surat tuntutan Idrus disusun sebanyak 539 lembar halaman.
Dua Pejabat Tinggi PLN Bersaksi di Sidang Idrus Marham. Dalam sidang tersebut, Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, dimintai keterangan seputar kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Idrus Marham.
Jalani Sidang Lanjutan, Idrus Marham Dengarkan Kesaksian Jaksa KPK. Mantan Menteri Sosial itu kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dugaan penerimaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminjam uang ke Idrus Marham untuk biaya Pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Permintaan itu kemudian disanggupi Idrus Marham dengan memberi Eni SGD 18 ribu.
Beberapa hari kemudian, Eni mengaku semakin intens berkomunikasi dengan Idrus jelang munaslub Golkar dengan agenda pemilihan Ketua Umum, menggantikan Setya Novanto yang tersandung kasus korupsi proyek e-KTP.
Pada tahun 2017, saat Setya Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP, Idrus sementara waktu mengisi kekosongan yakni sebagai pelaksana tugas Ketua Umum. Sembari menentukan Ketua Umum definitif, partai berlambang pohon beringin itu menggelar munaslub. Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham sebagai penanggung jawab
Dalam susunan kepanitiaan, Idrus Marham sebagai penanggung jawab sedangkan Eni sebagai bendahara.
Persidangan Idrus Marham rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, jaksa penuntut umum KPK tengah mempersiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Kembali Diperiksa KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar tersebut sebagai tersangka terkait kasus menerima suap Rp 4,8 miliar dari proyek PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.