Eks Jubir HTI Dipolisikan Terkait Aktivitas di Medsos
Dijelaskan, Ismail Yusanto juga masih mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara HTI. Padahal, organisasi tersebut telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Menag mendukung polisi untuk mengusut acara Metamorfoshow itu
Baca SelengkapnyaHeboh acara 'Metamorfoshow' yang diduga digelar oleh organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Baca SelengkapnyaDijelaskan, Ismail Yusanto juga masih mengklaim dirinya sebagai Juru Bicara HTI. Padahal, organisasi tersebut telah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, undangan tersebut ada karena kelalaian pihak PPAPD yang menuliskan daftar undangan dengan hanya menggunakan Google sebagai referensi.
Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya, HM Faridz Afif menyebut satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan empat tenaga kontrak Pemkot Surabaya, disinyalir terpapar paham khilafah yang diusung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal, ormas ini sudah dibubarkan Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan, kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Limbangan, Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu sudah selesai. Tokoh-tokoh agama dari berbagai elemen sepakat bahwa peristiwa tersebut timbul karena ada kesalahpahaman.
PDIP keberatan dengan status Yusril Ihza Mahendra yang masih sebagai pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal di sisi lainnya, Yusril telah menjadi penasihat hukum Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sidang perdana kasus pembakaran bendera mirip HTI digelar di Garut. Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, jajarannya sengaja menempatkan personel polisi ditambah dari TNI untuk menjaga pelaksanaan sidang di dalam maupun luar kantor Pengadilan Negeri.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan akan segera membahas tuntutan massa Aksi Bela Tauhid dengan para menteri dan kepala lembaga negara lainnya, khususnya terkait pembakaran bendera di Garut, beberapa waktu lalu.
"Kita cinta NKRI, Pancasila, dengan budaya dan semua pemeluk agama. Masyarakat jangan dihasut, jangan diganggu ketenangannya. Para pendiri bangsa sudah menggali Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa."
Menurut dia, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan pegiat HTI sebagai paham terlarang. Hingga kini, Menkum HAM melalui SK Nomor AHU-30.AH.01.08 hanya mencabut status badan hukum HTI bukan mengkriminalisasikan pahamnya.
Sekumpulan massa yang menyuarakan protes pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid, melakukan Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membebaskan dan tidak akan melarang warganya untuk ikut berpartisipasi dalam aksi. Pasalnya, apa yang direncanakan sebagai hak warga mengemukakan pendapat.
Kasus pembakaran bendera di Garut sedang diproses oleh aparat hukum. Pelakunya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, permasalahan pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid tidak perlu diperbesar lagi. Saat ini proses hukum telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menko Polhukam Wiranto hari ini menggelar rapat membahas tindak lanjut penanganan kejadian pembakaran dan permasalahan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari aspek hukumnya.
Polisi terus mencari pemasang bendera hitam, yang terpasang di sejumlah tiang bendera, di halaman kantor Gubernur Kaltim. Meski sudah diturunkan, bendera itu sempat viral lantaran bertuliskan kalimat tauhid.
Meski berstatus tersangka, kedua anggota Banser tersebut tak ditahan karena merujuk kepada Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Dalam pasal itu disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.