Selain Suka Berpuasa, Hercules Sering Santuni 300 Anak Yatim Setiap Hari Jumat
Cerita Hercules mantan preman yang kini rutin berpuasa dan beri santunan untuk anak-anak yatim.
Cerita Hercules mantan preman yang kini rutin berpuasa dan beri santunan untuk anak-anak yatim.
Hercules ungkap alasan dirinya tobat di depan Sekjen PBNU.
Sosoknya yang selama ini dikenal sebagai preman dan gangster Tanah Abang, kini telah berubah. Video pengakuannya pun belum lama ini menarik perhatian publik. Video pengakuannya pun belum lama ini menarik perhatian publik. Sekian tahun Hercules memberi makan ratusan dhuafa dan menjaga puasa.
Mereka kompak memberi kejutan di hari istimewa keponakannya tersebut.
Bahkan ia mengaku tak lagi takut mati.
Hercules berkunjung ke Karangsinom, Indramayu, Jawa Barat.
Kehidupannya pun banyak mengalami perubahan.
Kisah persahabatan Hercules dengan seorang jenderal polisi yang telah terjalin selama 25 tahun.
Ekspresi Hercules Divonis 8 Bulan Penjara. Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam karena terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Amukan Hercules Warnai Sidang Vonis. Setelah marah hingga mengejar wartawan, Hercules kembali mengamuk di ruang sidang. Kali ini dikarenakan dirinya merasa keberatan dengan kehadiran aparat kepolisian yang mengawal jalannya sidang terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam.
Pengacara terdakwa Hercules Rosario Marshal masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis hukuman selama penjara delapan bulan atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal diganjar delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan kurungan penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
Hercules Rosario Marshal akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini. Hercules menjadi terdakwa kasus penyerobotan lahan tanpa izin di Jakarta Barat.
Priyo mengatakan, personel terdiri dari gabungan antara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polsek Palmerah. Mereka akan ditempatkan sejumlah titik.
"Iya hari ini ada sidang lanjutan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan.
Hercules mengatakan, dirinya tidak pernah gentar atas kasus hukum yang sedang dijalaninya saat ini.
Atas tuntutannya itu, pengacara Hercules berencana mengajukan pleidoi. Sidang ditunda 6 Maret 2019.