Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Syihab Segera Disidang
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tahap dua tersangka maupun barang bukti pada 9 Februari mendatang.
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tahap dua tersangka maupun barang bukti pada 9 Februari mendatang.
Leonard menjelaskan, bila pengembalian berkas perkara kepada Penyidik Kejaksaan diajukan secara terpisah (splizt) terhadap masing-masing tersangka.
Adapun yang menjadi pelaporan itu adalah Surat Hak Guna Usaha (SHGU) yang dikuasai oleh pihak lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tersangka Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Petamburan, dan perkara menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit Ummi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 16 orang jaksa yang akan menyidangkan perkara Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan. Saat ini Kejaksaan Agung telah menerima SPDP kasus Rizieq.
"Kondisinya sehat walafiat. Jadi kalau ada isu sakit dan lain-lain itu bohong," Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
"HRS tidak pernah mengeluh," ungkap Aziz.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa kondisi kesehatan Rizieq yang dikatakan mengalami maag yang sudah akut.
Menurutnya, dirinya tidak banyak mempersiapkan berbagai hal untuk pemeriksaan lanjutan ini.
"Kendaraan tahanan Polda yang iringi kosong, pengacara naik itu karena kendaraan kami masih di parkiran, sulit masuk jalur depan Tahti Narkoba Polda. Daripada tertinggal rombongan, tadi ikut mobil tahanan Polda," sambungnya.
"Terdapat 2 berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan,"
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian membenarkan, salah satu alasan dikenakan pasal 14 dan 15 tersebut karena dari hasil pendalam terungkap jika Rizieq sebenarnya sempat terpapar Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Tim pengacara menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kriminalisasi yang dialami Rizieq Syihab. Setelah praperadilan atas status tersangka ditolak PN Jaksel, tim sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai menantu, dan AT sebagai Direktur Utama RS Ummi, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Sedangkan pasal 14 ayat 2 menyebut, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Rencananya, polisi rencananya minggu ini ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka. "Minggu ini rencananya," singkatnya.
Namun, Aziz belum bisa memastikan apakah Rizieq perlu dirawat di luar tahanan atau tidak. Hal ini akan ia koordinasikan dulu dengan pihak dokter pribadi Rizieq dan Polda Metro Jaya.
Hengki mengungkapkan, pihaknya sudah menjalani tugasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dalam kasus yang menjerat Rizieq.