Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Hukum Kebiri adalah Prosedur Medis untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Penjelasannya

Hukum Kebiri adalah Prosedur Medis untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Penjelasannya

Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual. Dalam hukum kebiri, pelaku divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis penghapusan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Hukum kebiri sendiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.

Hukum Kebiri adalah Prosedur Medis untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Penjelasannya
Soal Hukum Kebiri, Menteri Yohana Ingatkan IDI Harus Tunduk pada Undang-Undang

Soal Hukum Kebiri, Menteri Yohana Ingatkan IDI Harus Tunduk pada Undang-Undang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengkritisi sejumlah pihak yang menolak pelaksanaan hukuman kebiri, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, hukuman kebiri telah diatur dalam undang-undang.

Soal Hukum Kebiri, Menteri Yohana Ingatkan IDI Harus Tunduk pada Undang-Undang