Razia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita
Satpol PP mengamankan sembilan pemandu lagu serta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Satpol PP mengamankan sembilan pemandu lagu serta menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Arif menjelaskan bahwa tempat hiburan malam harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri, dan sehari setelah Idul Fitri.
Korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Agus mewakili ratusan warga melakukan audiensi bersama manajemen The Sky Restaurant dan Bistro yang akhirnya bersedia menutup secara permanen tempat diduga menjalankan aktivitas hiburan malam di rumah makan tersebut.
Empat tempat usaha hiburan malam di wilayah Kecamatan Setu dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel petugas. Petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras dan peralatan karaoke dari keempat lokasi itu.
Penyegelan THM ini sempat mendapat perlawanan dari petugas sekuriti yang berjaga. Bahkan sempat terjadi keributan saat proses penyegelan berlangsung.
SE tersebut memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, pedagang kaki lima, dan seluruh masyarakat Kota Malang.
Kepala Satpol PP Palembang GA Putra mengungkapkan, diskotek dan panti pijat baik tradisional maupun modern dapat melaksanakan aturan itu agar tidak mengganggu ketertiban umum. Usaha ini bisa beroperasi kembali pada H+2 lebaran.
"Kecuali sarana yang melekat di hotel diizinkan buka hanya untuk melayani tamu yang menginap mulai pukul 21:00 - 23:00 WIB," ujarnya.
Aktivitas di dalam tempat hiburan malam itu pun dibubarkan.
Polisi sedang menunggu konfirmasi dari Camat dan Satpol PP. Sebab, pihak manajemen mengaku mendapat restu dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Sehingga mereka memberanikan diri kembali beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengakui, bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangsel kali ini, bagian dari merespons penggerebekan Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya.
Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT merazia beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Dari empat lokasi yang dirazia, petugas menemukan 16 pekerja yang masih berusia anak-anak atau di bawah 18 tahun.
Setiap malam remaja cantik itu harus melayani para pria hidung belang.
Dia menyebut, 48 orang yang diamankan itu terdiri atas 32 orang laki-laki dan 16 orang perempuan.
Tempat hiburan malam ini, sebelumnya ditutup karena kasus narkoba di era Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose.
Dia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam ini merupakan revisi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat yang awal memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan diubah menjadi wajib ditutup hingga 17 Mei 2021.
Riza juga menekankan bahwa semua kegiatan yang dilakukan pada masa pandemi ini tetap harus mengutamakan protokol kesehatan, termasuk juga di tempat rekreasi dan hiburan seperti karaoke.