Hari Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal pada sidang sebelumnya didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
JPU membeberkan, dalam BAP seluruh saksi mengatakan kelompok Hercules datang membawa golok, parang, dan linggis. Sementara saat majelis hakim mengungkit hal tersebut, mereka menjawab tidak melihat adanya alat-alat tersebut.
Dalam kesaksiannya, Sopian mengaku dimintai saran untuk pemasangan plang di lahan milik Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat.
Badan Pertanahan Jakarta Barat menegaskan lahan yang diserobot oleh Hercules Rosario Marshal dkk bersertifikat atas nama PT Nila Alam. Hal itu disampaikan oleh, Syarifudin di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (30/1).
Lurah Kalideres, Jakarta Barat, M Fahmi didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Fahmi bersaksi untuk sidang kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Mereka yang dimintai keterangan. Mereka adalah Syarifudin dan M. Fahmi selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Sofyan Sitepu selaku pengacara.
"1 Penyewa 500 ribu. Kami ada 7 penyewa jadi Rp 3,5 juta. Kira-kira sudah tiga kali mereka minta," ucap Indra.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4600 m2.
Hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Baik karena terdakwa tidak mengajukan keberatan. Minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi," terang dia.
"Mohon yang mulia saya sebagai penasihat hukum memohon kepada yang mulia bagaimana persidangan ini digelar satu minggu dua kali. Mengingat Hercules akan melakukan umrah," kata Anshori.
Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Priyo mengatakan, sidang kasus lain akan tetap berjalan seperti biasa. Pihaknya hanya melakukan penebalan pengamanan pada sidang Hercules Rosario Marshal.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan Hercules Rosario Marshal. Pimpinan ormas itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules Rosario Marshal ditangkap terkait kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Idham mengapresiasi anggotanya yang berhasil memberantas premanisme di wilayah hukumnya.
Keterlibatan Handi dalam kasus ini ialah yang memberikan surat kuasa terhadap Hercules untuk melakukan perusakan dan penguasaan lahan PT Nila di Jakarta Barat. Surat kuasa itu berisi untuk menjual empat bidang tanah.
Keakrabannya dengan Hercules, bermula saat dirinya akan bertolak ke Malang tiga pekan silam. Bahkan, pertemuan kebetulan di bandara itu sempat diabadikan dengan berfoto bersama.
Olahraga tidak hanya bermanfaat bagi kebugaran saja, namun juga bagi kesehatan secara keseluruhan dan mencegah penyakit.
Baca SelengkapnyaBeragam kandungan pada asteroid tersebut, begitu menggiurkan bagi NASA untuk menyambutnya.
Baca Selengkapnya