Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Terkait Suap Penanganan Perkara di MA
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan membayar denda senilai Rp300 juta.
Hakim Itong Isnaini Hidayat blak-blakan soal perputaran uang untuk 'mengurus' perkara di lingkungan pengadilan. Ia pun menyebut, uang ngurus perkara itu ibarat kentut, karena ada bau namun sulit untuk memegangnya.
Sidang perkara suap Hakim Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti M Hamdan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menguak masalah di pengadilan itu. Honorer yang bertugas di sana mengaku menerima uang terkait penunjukan hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang dilayangkan Hakim Itong Isnaeni. Persidangan dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu pun dilanjutkan ke acara pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang digunakan pengacara RM Hendro Kasiono untuk menyuap Hakim Itong Isnaeni. Dana itu dipertanyakan kepada Abdul Mujid dan Achmad Prihantoyo, Direktur PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yang merupakan klien terdakwa.
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.
Ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.
Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
Dalam sidang terungkap bahwa uang suap diserahkan Marzuqi dikemas dalam plastik putih yang bertuliskan "Bandeng Juwana" itu dilakukan untuk menyamarkan agar tidak terlihat bahwa di dalamnya berisi uang.
Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Mommy HT Siahaan dalam waktu dekat segera memecat hakim Pengadilan Tinggi (PN) Lasito yang terlibat kasus suap. Pemecatan dilakukan setelah Lasito menerima vonis dalam persidangan.
"Tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindakan-tindakan apalagi yang bersifat tindak pidana korupsi," kata Hatta Ali.
Menlu Singapura Temui Menhan Prabowo, Bahas Kerja Sama Pertahanan
Baca SelengkapnyaAtlet esport Herli Juliansah atau dikenal dengan Aura Jeixy (29) turut diitangkap bersama selebgram Chandrika Chika.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus selebgram Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Baca SelengkapnyaThe Gulf Times mengulas keberhasilan Timnas U-23 Indonesia yang lolos ke babak delapan besar yang akan bertemu dengan Korea Selatan.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Rumah Kertanegara, Gibran Cium Tangan Prabowo
Baca Selengkapnya