Pagi Ini, Rizieq Syihab Bebas
Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Terlebih, Sugito berdalih atas hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan karena kliennya tersebut telah menerima denda sebesar Rp50 juta yang telah dibayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta.
Majelis juga menerima alasan-alasan dalam kontra memori pengacara Rizieq Shihab. Kontra memori itu pada pokoknya menyebut PN Jakarta Timur sudah berikan pertimbangan dan dasar hukum yang tepat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para simpatisan Rizieq bila ingin tetap datang ke sidang vonis nanti.
Rizieq menilai Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, terkait larangan ormas melakukan pengerusakan maupun melakukan tugas dan wewenang penegak hukum tidaklah terbukti dan memiliki keterkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal itu bermula pada Rabu 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
Namun, menurut dia, seseorang tidak bisa dikatakan bohong jika mengatakan sesuatu yang tidak benar tanpa disertai niat atau karena tidak tahu.
Meski tidak bisa berkumpul bersama, Maarif tetap mengirimkan doa agar kasus yang menjerat Rizieq Cs ini dapat bebas dari jeratan hukum yang kini dihadapinya.
Aziz mengatakan, pihak keluarga nantinya yang akan menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq.
"Saksi fakta, petamburan sekitar 2 sampai 3 orang," kata Aziz.
Rizieq mengatakan walaupun dirinya merindukan ibadah Salat Tarawih, namun hal itu bisa diundur dan dilaksanakan setelah sidang selesai.
Selain itu, Aziz juga akan menanyakan apakah para saksi yang dihadirkan nanti mengetahui kalau pelaksanaan nikahan maupun maulid nabi di Petamburan serta acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Selasa (6/4). Agendanya yakni putusan sela terhadap terdakwa.
Dia berdalih kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.
Hal itu ia minta, mengingat Indonesia saat ini masih sedang dilanda pandemi Covid-19 yang belum usai. Apalagi, Jakarta masih dalam zona merah.
Hal itu disampaikan KY terkait kegaduhan yang terjadi pada sidang dengan terdakwa MRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
PN Jaktim belum bisa memastikan apakah media boleh meliput persidangan mulai dari awal hingga akhir jalannya persidangan, seperti yang dilakukan beberapa media sebelumnya. Dia mengatakan, pihaknya masih akan membahas mengenai hal itu.
Rizieq menilai harus all out dan super maksimal di dalam membela diri di persidangan karena menyangkut satu tuduhan yang sangat serius.