Bareskrim Polri dan Bea Cukai Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Sumut
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,"
"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,"
"Barang bukti tiga karung berisi 81 kilogram ganja," jelas dia.
Jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menemukan lahan ganja berisi ratusan pohon tanaman ganja. Seorang penjaga lahan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat ke anggota Polsubsektor Arso Timur.
Ahmad menyampaikan bahwa Fernando berhasil ditangkap pada Rabu 21 Oktober sekitar pukul 09.00 Wit, terkait adanya penumpang yang membawa Narkotika jenis Ganja dari Jayapura menggunakan Kapal Perintis KM Puma menuju Kabupaten Waropen.
Ganja kering seberat 53,1 kilogram Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat. Barang terlarang tersebut diamankan dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sijunjung dan Agam, dengan dua orang tersangka berinisial JI (28) dan EA (30).
Gustav menambahkan, maraknya penyelundupan melalui laut itu terungkap dalam dua kasus terakhir ditangkapnya empat orang berkebangsaan PNG yang membawa sekitar 10 kg ganja.
Kuasa hukum pemohon Singgih Tomi Gumilang dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/11), mendalilkan frasa pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibayahu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya digerebek Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat, Selasa (20/10). Penggerebekan dilakukan karena sang pemilik menanam puluhan pohon ganja dalam polybag.
"48 ton daun ganja dimusnahkan di lahan seluas 10 hektare. 48 ton itu berasal dari 300 ribu batang yang tingginya bisa sampai 2,5 meter," kata Wawan
Delapan personel Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), dan seorang kurir narkoba mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka didakwa melakukan tindak pidana narkotika setelah merekayasa 327 Kg ganja seolah-olah tak bertuan.
Polisi Musnahkan 372,6 Kg Ganja, 80,2 Kg Sabu, dan 27.400 Pil Ekstasi di Aceh. Barang bukti yang sebelumnya disita oleh polisi dimusnahkan selama upacara di Mabes Polres Banda Aceh.
Kasubdit III Dit Reserse Narkoba, Kompol Manogi Simare-mare mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (17/9) kemarin.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana, mengatakan sebetulnya keputusan Mentan SYL dapat lebih membuat Indonesia lebih baik lagi, sebagai sebuah bangsa. Hal ini terlihat dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan.
Menurut Mudzakir, keputusan itu juga berlawanan dengan banyak peraturan hukum di Indonesia. Apalagi dikeluarkan tanpa riset mendalam dan komprehensif.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebab, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam kategori golongan I.
Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006.