Eks Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean Gabung Gerindra
Ferdinand belum mengisi posisi tertentu di Gerindra. Tetapi, dia sudah resmi menjadi kader.
Selain Rocky Gerung, Ferdinand juga melaporkan ahli hukum tata negara, Refly Harun selaku pihak yang menyebarkan informasi melalui kanal YouTubenya.
Baca SelengkapnyaFerdinand belum mengisi posisi tertentu di Gerindra. Tetapi, dia sudah resmi menjadi kader.
Terlihat Prabowo tiba dan menuju ruang utama, Ferdinand langsung menghampiri dan mencium tangan Prabowo. Dia pun tampak langsung bercengkrama dengan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Ahmad Sufmi Dasco.
Adapun kabar bebasnya Ferdinand sempat jadi sorotan di media sosial twitter. Di mana melalui akun twitter dengan nama @FerdinandHutah4. Dia turut mengabarkan dirinya yang telah bebas.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Di mana dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini jika Ferdinand terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana.
Terhadap tuntutan nanti, Ronny berharap penuntut umum dalam memberikan hukuman sesuai dengan fakta pada persidangan untuk kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
Hal itu dikatakan Ronny saat memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ferdinand melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan JPU, terungkap jika tweet yang dipersoalkan dalam perkara ini yang dianggap menyinggung Agama Islam. Cuitan itu dimaksudkan Ferdinand untuk menyinggung masalah hukum Habib Bahar Bin Smith.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdinand Hutahaean pasal berlapis terkait unggahannya di media sosial. Ferdinand didakwa melakukan ujaran kebencian yang bermuatan SARA di media sosial dan juga melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter. Unggahan itu dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.
Adapun perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022. Dengan ikut terdaftar 15 orang dalam tim jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal membacakan dakwaan.
Jadwal tersebut setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan agenda persidangan dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah".
Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022.
Polisi belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean. Polisi belum mengabulkan permintaan Ferdinand Hutahaean lantaran belum menerima surat penangguhan penahanan.
Ferdinand tak hanya meminta maaf. Dia juga meminta doa kepada masyarakat agar kuat dan tabah menghadapi proses hukum.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pelayanan kesehatan diberikan secara berkala dan ketat terhadap seluruh tahanan, termasuk Ferdinand.
Atas kasus tersebut, Ferdinand disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.