Budi Daya Lobster Boleh Dilakukan Semua Lapisan Masyarakat, tapi Ada Syaratnya
Sesuai PermenKP 17/2021, segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam dua meliputi Pendederan dan Pembesaran.
Sesuai PermenKP 17/2021, segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam dua meliputi Pendederan dan Pembesaran.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benih lobster untuk ekspor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu mengatakan, terdapat 5 potensi budidaya lobster di Indonesia, di antaranya budidaya lobster berpotensi menjadi sumber devisa negara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi pidana bagi masyarakat melakukan ekspor benih lobster. Ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster.
Ketua Umum GPLI, Gunawan Suherman mengatakan, tolak ukur keberhasilan dari Permen 17/2021 adalah bagaimana rakyat nantinya bisa menikmatinya. Apalagi permen tersebut, memperbolehkan nelayan atau masyarakat pesisir menangkap lobster untuk dibudidayakan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Indonesia, benur lobster tidak boleh diperdagankan untuk diekspor.
Petugas menggeledah dua mobil minibus dan didapati barang bukti yang disimpan dalam 27 boks styrofoam. Pengiriman benih lobster jenis pasir itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga hendak diselundupkan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti meminta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas upaya penyelundupan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukan sejumlah oknum. Dia juga menginginkan agar penangkapan benur lobster dihentikan.
Program bantuan benih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali disalurkan melalui Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo kepada pembudidaya di 3 (tiga) desa yakni Desa Suwalan, Desa Temaji dan Desa Socorejo di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Antam Novambar mengatakan, Vietnam tidak ingin berbagi ilmu dengan Indonesia soal budidaya lobster. Padahal, benih lobster Indonesia selama ini berperan penting menjadikan Vietnam sebagai pengekspor lobster terbesar.
Rina mengungkapkan, petugas menyita benur tersebut dan langsung melakukan reoksigen dan pencacahan. Hasilnya, ditemukan 29 kantong BBL berisi jenis pasir dengan jumlah sekira 23.084 ekor. Kemudian sisanya BBL jenis mutiara.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan masyarakat internasional ikut melarang perdagangan plasma nutfah seperti benih lobster untuk menjaga biodiversitas dalam ekosistem perairan di Indonesia. Perdagangan internasional plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Aparat gabungan kembali menggagalkan pengiriman 23.942 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang diselundupkan dalam kemasan paket garmen. Setelah diamankan, benur tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja menyebut, benih lobster saat ini hanya ada di Indonesia. Dia pun menyayangkan jika benih lobster tersebut diekspor dan tidak dibesarkan sendiri di dalam negeri.
Jika Benih Bening Lobster (BBL) yang dijual atau diekspor, maka yang diuntungkan adalah negara yang membeli. Lantaran, jika benur tersebut ditahan satu tahun saja hingga layak konsumsi maka negara tersebut akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melepasliarkan 4.153 benih bening lobster (BBL) ke habitatnya di Perairan Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Adapun benih lobster tersebut terdiri dari benih lobster pasir sebanyak 3.868 ekor dan benih lobster mutiara sebanyak 285 ekor.