Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KKP: Benur Lobster Boleh Ditangkap untuk Kepentingan Riset dan Budidaya

KKP: Benur Lobster Boleh Ditangkap untuk Kepentingan Riset dan Budidaya

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Indonesia, benur lobster tidak boleh diperdagankan untuk diekspor.

KKP: Benur Lobster Boleh Ditangkap untuk Kepentingan Riset dan Budidaya
KKP Ingin Seluruh Negara Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benih Lobster

KKP Ingin Seluruh Negara Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benih Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan masyarakat internasional ikut melarang perdagangan plasma nutfah seperti benih lobster untuk menjaga biodiversitas dalam ekosistem perairan di Indonesia. Perdagangan internasional plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.

KKP Ingin Seluruh Negara Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benih Lobster