Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui Kasus Surat Jalan Palsu
Hal itu didasari, karena Terdakwa Prasetijo disebut jaksa melanggar tindak pidana dengan menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut.
Hal itu didasari, karena Terdakwa Prasetijo disebut jaksa melanggar tindak pidana dengan menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan jaksa terhadap Djoko Tjandra tidaklah sesuai bila disebut kalau Djoko sebagai inisiasi dalam pembuatan surat keterangan Covid-19, surat kesehatan dan surat izin jalan yang sebagai menjadi perkara surat jalan palsu.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan adalah karena Djoko dianggap berbelit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan.
Sekedar informasi jika Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Setelah menyerahkan surat tersebut, Tommy dan Prasetijo pun langsung meninggalkan ruangan tersebut.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, Anita Dewi Kolopaking dan Tommy Sumardi.
Dalam persidangan, Nugroho menjelaskan, alasan Div Hubinter Polri lama membalas surat Kejaksaan Agung terkait penerbitan red notice Djoko Tjandra. Padahal surat dari Kejagung yang diberikan pada April 2020 itu bersifat rahasia dan segera, namun baru dibalas pada Juni 2020.
Jaksa pun bertanya kembali kepada dirinya, terkait Reinhard yang menghubunginya untuk menanyakan surat dari atasannya yakni Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat Kadiv Hubinter Polri.
Hal ini ia jawab ketika ditanya oleh salah satu pengacara Djoko Tjandra, Waldus Situmorang terkait apakah jika red notice sudah terhapus, status tersebut masih ada di Lyon, Perancis atau tidak.
Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim. Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara penghapusan red notice atas terdakwa Djoko Segiarto Tjandra. Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual. Kemudian, Djoko mendapatkan proposal 'action plan' dan draf kuasa tersebut pada 25 November 2019.
Saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, Djoko Tjandra mengklaim telah meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, untuk menghentikan pembayaran 'fee' untuk pelaksanaan 'action plan'.
Dia mengungkapkan, keengganan itu ada setelah Pinangki menemuinya di kantornya di Kuala Lumpur pada 12 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh seorang pengusaha rekan Djoko bernama Rahmat.
Andi Irfan Jaya Jalani Sidang Perantara Suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Anita Kolopaking adalah mantan pengacara Djoko Tjandra yang diajak Pinangki untuk mengurus permasalahan hukum Djoko Tjandra.
Dalam sidang tersebut, Tommy juga mengaku tak hanya sekali saja memberikan uang sebesar USD 50 ribu. Namun, jumlah tersebut ia berikan sebanyak dua kali. Sehingga total uang yang diberikan kepada Prasetijo sebanyak USD 100 ribu.
Sementara itu, Prasetijo pun tak membenarkan terkait Anita yang melakukan presentasi di hadapannya. Namun, ia membenarkan soal adanya pertemuan antara dirinya dengan Tommy dan Anita.