Kepala BPKH: Dana Haji Tidak Digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, alokasi investasi BPKH ditujukan kepada investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang.
Anggito memastikan, dana haji yang mencapai Rp150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji.
Namun demikian, memang ada konsekuensi tertentu jika dana haji yang mengendap ditarik kembali. Calon jemaah bisa kehilangan antreannya dan harus mengulang proses pendaftaran haji dari awal jika kembali berniat menunaikan haji.
Pemerintah mengumumkan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini sama seperti tahun lalu. Salah satu pertimbangan pemerintah karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir di seluruh negara termasuk Arab Saudi.
"Haji khusus telah malakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal dan lunas yaitu 120,67 juta dolar," bebernya.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada 2021 berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu melaporkan, dana kelolaan haji pada 2020 mencapai Rp 144 triliun. Jumlah itu tumbuh sekitar 15,05 persen di tengah pandemi Covid-19.
Menag Yaqut mengatakan, melalui peluncuran aplikasi ini, pemerintah terus menjaga dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Menag meminta masyarakat tidak termakan hoaks yang menyebut dana jamaah disalahgunakan.
Penegasan itu disampaikannya agar tidak ada persepsi di tengah masyarakat yang muncul BPKH berinvestasi di valuta asing dan melakukan jual beli lalu mendapatkan margin.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala BPKH dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag mengenai tindak lanjut penyelenggaraan ibadah haji.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menargetkan total dana kelolaan haji pada tahun ini bisa tembus mencapai Rp132 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,6 persen dari total dana kelola pada 2019 yang mencapai Rp125 triliun.
Badan Pengelolaan Biaya Haji (BPKH) siap menggelontorkan dana sebesar Rp 150 hingga Rp 200 miliar per tahunnya untuk bantuan dana sosial di seluruh Indonesia. Tahun ini dana haji yang disiapkan untuk disalurkan sebesar Rp 177 miliar.
Pada rapat terakhir diputuskan APBN tak bisa dipakai menanggung pemberangkatan tambahan kuota tersebut. Otomatis anggaran sepenuhnya ditanggung BPKH dan Kemenag. BPKH lantas melakukan rasionalisasi anggaran. Anggaran sebesar Rp 353 miliar ini dirasionalisasikan menjadi Rp 319 miliar.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan, tidak ada penyaluran pengelolaan dana haji untuk infrastruktur. Hal tersebut untuk menampik anggapan bahwa pemerintah menggunakan dana haji untuk infrastruktur.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan pihaknya mengumpulkan dana kelola haji sebesar Rp 113 triliun sepanjang 2018. Pencapaian tersebut melebihi target tahun lalu sebesar Rp 111,8 triliun.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan dana haji yang dikelolanya pada 2019 kembali meningkat. Saat ini di Indonesia terdapat 13 juta penduduk yang belum mendaftarkan haji. Di mana, dari hasil survei, mereka termasuk golongan mampu untuk menunaikan kewajiban hajinya.