MA Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra
Adapun Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang dipimpin, Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Adapun Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang dipimpin, Andi Samsan Nganro sebagai Ketua Majelis, Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Keputusan MA itu menjadikan hukuman Djoko Tjandra kembali divonis 4,5 tahun penjara. Djoko Tjandra sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara setelah mendapat pengurangan hukuman penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pengamat Kebijakan Lembaga, Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan, pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra mendapat banyak sorotan masyarakat lantaran rekam jejaknya sebagai terpidana kasus Cassie bank Bali dan sekaligus menjadi buronan selama 11 tahun.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan. Remisi itu diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa pidana.
Menurut Bima, statusnya yang baru dilantik menjadi Kajari membuat dirinya belum mengetahui banyak terkait detail pengajuan kasasi tersebut.
Menurut Boyamin, pengurangan hukuman terhadap Djoko Tjandra memiliki keterkaitan dengan putusan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dikurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Terkait dengan pemangkasan hukuman yang dilakukan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Djoko Tjandra, menurut Firli itu sudah menjadi kewenangan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Vonis tersebut sebagaimana hasil putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang dipimpin hakim ketua Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter. Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya.
Soesilo menyampaikan alasan kliennya mengajukan banding sebagaimana dengan nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya sudah disampaikan Djoko dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Selain itu, Kurnia juga menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan diam dan terkesan menjadi penonton dalam perkara surat jalan palsu, red notice, hingga Fatwa MA yang ketiganya turut menyeret Djoko Tjandra.
Kasus Fatwa MA dan Red Notice, Djoko S Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui. Djoko S Tjandra yang merupakan terdakwa suap pengurusan fatwa MA serta penghapusan nama terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali dari daftar red notice Polri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Vonis tersebut dinilai karena Djoko terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan, sebagai tindakan suap dan pefukatan jahat.
Terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meyakini vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim akan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dua perkara suap red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Pandangan saya, pak Djoko itu hanya korban. Jadi pak Djoko harus dibebaskan," ujarnya.