Menteri Desa PDTT: Tak Ada Desa Fiktif, Adanya Desa Siluman di Subang
Halim menegaskan jika dalam perspektif Kementerian Desa, tidak ada satu pun desa fiktif dan desa hantu atau macam penyebutan lainnya.
Halim menegaskan jika dalam perspektif Kementerian Desa, tidak ada satu pun desa fiktif dan desa hantu atau macam penyebutan lainnya.
"Kita perlu evaluasi bagi desa-desa namanya itu, bukan hantu, bukan. Desa hantu-hantuan mungkin ada karena dia hanya ada 50-100 kepala keluarga (KK)," ucap Tamanuri.
Terkait rencana Kementerian Keuangan membekukan dana desa di desa yang disebut siluman, Abdul Halim mengaku akan mengklarifikasi langsung kepada Sri Mulyani.
Nata melanjutkan, dari informasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), empat desa cacat hukum tersebut telah mendapat dana desa seperti 51 desa lainnya. Karenanya untuk sementara waktu, Kemendagri meminta dana desa kepada empat desa tersebut dihentikan.
Mantan Kapolri ini meminta juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Sulawesi Tengah serta pemerintah daerah setempat untuk mengusut kasus tersebut.
Astera menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan komunikasi intensif dengan Kemendagri untuk menemukan akar masalah adanya desa fiktif.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.
Desa Siluman atau fiktif kini menjadi perbincangan publik, karena disebut-sebut sebagai desa tanpa penduduk yang menerima dana desa. Namun lain halnya dengan Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran di Kabupaten Subang, Jaw Barat. Meski disebut Siluman namun desa ini nyata dan dihuni 7.320 jiwa.
Undang Stakeholder, Kemendagri Bahas Perda Desa Fiktif. Nantinya, katanya, dari pembahasan itu akan disatukan dengan hasil tim Kemendagri yang saat ini masih di lapangan. Apabila adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian harus mengusut hal tersebut.
Tim Verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji dugaan desa fiktif sebagai penerima dana desa Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemendagri menyatakan tidak ada istilah desa fiktif yang ada hanya desa dengan kesalahan administrasi.
Dia menjelaskan, desa tersebut bukanlah desa yang menjadi polemik. Desa tersebut sudah berada sejak tahun 1908 dan sering jadi tempat persembunyian para pejuang.
Tim verifikasi sudah melakukan pengecekan langsung ke Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara tempat diduga desa fiktif berada. Tim ini terdiri dari 13 orang dan berasal dari seluruh direktorat jenderal kementerian.
Sonny mengatakan pihaknya saat ini sedang mencoba melakukan reformulasi pembagian dana desa, dimana sebelumnya alokasi dasarnya cukup besar akan diperkecil.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara soal bantahan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar soal keberadaan desa fiktif. Pratikno meminta semua pihak untuk menunggu hasil pengusutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengaku belum mengetahui keberadaan desa fiktif di daerahnya yang menerima kucuran dana desa dari pemerintah. Dia menyerahkan pengusutan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membantah adanya desa fiktif demi mendapatkan kucuran dana desa. Dia mengklaim bantahan ini telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan, tim sedang menelusuri kebenaran informasi bahwa dari 70.400 desa yang mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah, ada di antaranya desa fiktif.
Empat desa itu dianggap fiktif karena perda pemekaran yang tidak menetapkan desa tersebut. Kemendagri mensinyalir ada kekeliruan dari Perda. Empat desa itu ditetapkan masa transisi sebelum ada UU Desa pada tahun 2014.