Penjelasan Polri, Unjuk Rasa Wajib Kirim Surat Pemberitahuan Bukan Minta Izin
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," jelasnya.
PT Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian rute yang terdampak dari aksi kegiatan demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Selain massa buruh, hari ini juga digelar aksi unjuk rasa oleh elemen mahasiswa dalam rangka peringatan Hari Reformasi 12 Mei.
Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda. Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU No.13 tahun 2003.
Aksi unjuk rasa diikuti 1.000 mahasiswa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Sedangkan di gedung DPR/MPR terdapat 600 orang dari elemen mahasiswa dan buruh.
Mahasiswa dan buruh demo 21 April di gedung DPR/MPR membubarkan diri. Massa membubarkan diri usai sejumlah perwakilan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel.
Massa dari kalangan mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mundur dari jabatan karena dinilai gagal menyejahterahkan rakyat Indonesia.
Meski demikian, arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan MH Thamrin dan Budi Kemuliaan masih berjalan lancar
Pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 09.00 Wib. Masyarakat diminta mencari jalur alternatif lain saat pengalihan arus lalu lintas mulai diberlakukan.
Aksi Buruh Migran Indonesia Tuntut Keadilan di Monas. Aksi yang diikuti oleh para pekerja perempuan dan mahasiswa ini dilakukan untuk memperingati hari Perempuan Sedunia. Aksi ini merupakan bentuk protes kepada pemerintah dan perusahaan karena telah bertindak tidak adil kepada para pekerja perempuan.
Aksi Buruh Perempuan Tuntut Pengesahan RUU TPKS di Gedung DPR. Dalam aksi unjuk rasa Hari Perempuan Internasional, buruh perempuan yang tergabung dari beberapa serikat pekerja ini menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Aturan baru tersebut tertuang dalam, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang terbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Tuntutan kedua terkait revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP 36.
Kongres V Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memutuskan tetap menolak omnibus law UU cipta kerja. KSPI meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja, serta mengeluarkannya dari program legislasi nasional.
Ada dua tersangka yang kemudian ditahan polisi dalam kasus ini. Sementara empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangguhkan penahanan OS (28) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan MHF (25) warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Dua buruh ini merupakan tersangka dalam kasus perusakan saat mereka menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pasca aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten, beberapa waktu lalu sebanyak 6 orang buruh ditetapkan menjadi tersangka.