KPK Bidik Pembelian Aset Mantan Bupati Mojokerto Hasil Pencucian Uang
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa.
Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 di kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan
Zaenal Abidin diduga bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto. Zaenal Abidin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek infrastruktur senilai Rp34 miliar di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tim penyidik KPK kembali ke Mojokerto untuk melakukan penyitaan puluhan aset tanah milik MKP dan keluarganya. Informasinya ada 27 sertifikat bidang tanah yang berlokasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
KPK Sita Tiga Mobil Terkait TPPU Bupati Nonaktif Mojokerto. Kali ini Mustofa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Mustofa selama ini mendekam di Rutan Medaeng karena terjerat kasus korupsi. Hari ini, oleh pihak rutan dia diberikan izin melihat pemakaman anaknya. Saat itu, mobil yang ditumpangi anaknya menabrak truk.
Lima penyuap mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang dihukum 3 tahun hingga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa mengajukan banding usai divonis 8 tahun penjara terkait suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara. Hakim menganggap Bupati Mojokerto tersebut terbukti telah menyalah gunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait dengan berbagai perizinan yang ada di wilayah kerjanya.
Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto. Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Mojokerto diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Manager Eksternal PT Telkom bernama Komari dan pihak swasta Nano Santoso Hudiarto. Komari dan Nano juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa dalam kasus yang sama.
Kali ini giliran Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Yogi Pamungkas yang akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Eks Wabup Malang Subhan mengaku jadi makelar proyek di Mojokerto. Achmad Subhan mengaku dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 ini mengaku tak tahu adanya permasalahan dalam proyek tersebut.
Berkali-kali mangkir, eks Wabup Malang akhirnya penuhi panggilan KPK. Achmad Subhan akan dimintai keterangan guna mengklarifikasi aliran dana dan proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Dia juga diperiksa terkait aliran dana ke tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha.
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Mustafa Kamal Pasa. Mereka adalah, dua karyawan PT Protelindo, Rinaldy Santosa dan Indra Mardhani, serta pihak swasta, Nabiel Titawano.