Hal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan didenda 20 juta akibat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan.
Mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum 3 tahun penjara dan didenda 20 juta akibat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Hendra Kurniawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Oegroseno mengatakan bahwa Hendra Kurniawan memiliki prinsip ketika menyelidiki suatu perkara.
Cerita Oegroseno itu berawal ketika penasihat hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Oegroseno apakah pernah menangani kasus menonjol selama menjabat Kadiv Propam Polri. Oegroseno menyebut kasus menonjol ditanganinya penembakan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Terdakwa Hendra Kurniawan terekam tengah tertawa lepas di ruang sidang. Mantan Karo Paminal Polri itu tertawa ketika ahli di persidangan tengah mengeluarkan pendapatnya di depan Hakim Ketua Ahmad Suhel, Kamis (19/1).
Hendra kesal setelah sejumlah berita televisi memviralkan namanya terkait larangan membuka peti mati Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan itu terungkap dalam persidangan perintangan penyidikan, Jumat (13/1)
Cerita ini disampaikan Hendra saat hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Diawali pertanyaan majelis hakim, alasan Hendra bisa tahu kebohongan Ferdy Sambo sebelum di diperiksa tim khusus (Timsus) pada 8 Agustus 2022.
JPU membuat Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut terlihat bingung ketika hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1) .
Hendra menambahkan awalnya percaya ketika Sambo menceritakan jika Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi dan tewas karena baku tembak, pada Jumat (8/7) lalu. Pasalnya, Sambo sendiri mengaku telah melapor hingga ke Kapolri.
Berawal dari majelis hakim yang bertanya terkait tindakan Paminal yang saat itu dipimpin Hendra selaku Karo Paminal turut menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Atas perintah Ferdy Sambo untuk memeriksa para saksi.
Hendra Kurniawan menceritakan saat bersama anggota polisi lain dipanggil Kapolri Listyo Sigit terkait kasus Ferdy Sambo. Dalam pemanggilan itu tidak ada rekannya mengungkap cerita sebenarnya terkait skenario pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Terdakwa Hendra Kurniawan mengungkap alasannya melibatkan anggota tim penyidikan kasus KM 50. Yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Kesaksian Hendra itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar proses administrasi penerbitan Sprinlidik. Dimana, Hendra menjawab kalau Sprinlidik tersebut mencangkup seluruh proses penyelidikan.
Ferdy Sambo akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel, Jumat (16/12).
Saat menghadiri sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra mengungkap alasannya tak terima dipecat dari Polri. Menurutnya, dia dituduh tak profesional hanya berdasarkan keterangan tiga dan 17 saksi.
Keterangan itu disampaikan Hendra sebagaimana pengakuannya saat ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.