Besok, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Sidang pembacaan putusan banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum.
Sidang pembacaan putusan banding tersebut akan diselenggarakan secara terbuka untuk umum.
Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/2).
Terkait banding atau tidak putusan hakim tadi, Ragahdo mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada para terdakwa.
Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi belasan karangan bunga pada Senin (27/2) hingga menutup akses trotoar. Hari ini PN Jaksel akan menggelar vonis terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap sang ayah.
Puluhan karangan bunga menumpuk di jalur pedestrian depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Papa karangan bunga tersebut berisi dukungan kepada terdakwa Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.
Hendra dan Agus tampak segar saat tiba di PN Jakarta Selatan. Keduanya mengenakan rompi merah, dikawal ketat aparat kepolisian.
Ekspresi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Saat Sidang Vonis Ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan Majelis Hakim belum siap membacakan putusan untuk kedua terdakwa.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang vonis akan digelar pada Senin (27/2) pekan depan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara terhadap antan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut.
Istri dan kakak kandung Arif Rahman menghadiri langsung persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J. Kehadiran keluarga untuk memberi dukungan kepada Arif Rahman.
Adapun sidang ketiga terdakwa, Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji. Rencana sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Irfan Widyanto akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Jumat (24/2). Kubu Irfan Widyanto berharap kliennya diputus bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan pernah jadi lulusan 25 besar terbaik di Akpol.
Selain itu, meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara obstruction pf justice kasus kematian Brigadir J untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik. Juga hak kliennya dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.