Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Majelis hakim menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Rosti mengatakan, tuduhan telah memperkosa Putri Candrawathi menjatuhkan harkat dan martabat Brigadir J.
Video pertama kali jenazah Yoshua diserahkan ke keluarga dan sang ibu ngotot ingin melihat jasad putranya.
Samuel merasa terharu atas vonis majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ibunda Brigadir J Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang putusan Bripka RR dan Kuat Maruf. Rosti akan didampingi putrinya Yuni Hutabarat.
Jika merujuk pada fakta persidangan, tidak ada bukti menunjukkan Putri diperkosa Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Samuel mengungkapkan, JPU hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun. Dia berharap agar hakim bisa memberikan vonis 10 tahun penjara.
Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
Arif Rachman menambahkan, saat itu dirinya sama sekali tidak tahu apapun tentang fakta sebenarnya kasus kematian Brigadir J. Hingga akhirnya, tidak ada pilihan lain selain menjalankan perintah dari Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri yang masih sah menjabat.
Arif Rachman mengaku hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.
Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.
Sementara itu, skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri.
Kubu Kuat Maruf meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Kuat Maruf sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang pernah dibacakan sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima seluruh duplik atau tanggapan kuasa hukum. Sebaliknya, Jaksa meminta pada hakim menolak seluruh pleidoi Kuat Maruf.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, dalam sidang duplik nanti pihaknya akan menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana.
Ekspresi Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Saat Tuntutan 1 Tahun Penjara. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Arif Rahman Arifin bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pekan depan.
Selain peraih adhi makayasa, JPU menilai Irfan bersikap sopan selama persidangan dan masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga.