Eks Direktur PT Humpus Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik
Menurut Jaksa, tindakan penyuapan Taufik dan Asty terhadap Bowo agar Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Menurut Jaksa, tindakan penyuapan Taufik dan Asty terhadap Bowo agar Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Taufik tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 23 Juni 2020 dengan alasan sakit. Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Taufik pada Jumat (26/6) mendatang.
KPK Kembali Periksa Bowo Sidik Pangarso Terkait Kasus Suap Pupuk. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono terkait perkara dugaan suap jasa angkut pupuk antara PT Pupuk Indonesia dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Hakim juga mencabut hak politik Bowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Ekspresi Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara. Bowo terbukti menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS), atau setara Rp2,3 miliar, dan uang tunai Rp311,02 juta secara bertahap. Akibat perbuatannya, dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bowo pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto diperiksa dalam kasus dugaan suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Budiarto diperiksa untuk melengkapi berkas Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi. Rahmad ditelisik tim penyidik KPK soal pertemuannya dengan para tersangka kasus dugaan suap jasa pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bowo meyakini penerimaan komitmen fee diterimanya dari Asty dan Taufil melalui Indung tidak bertentangan dengan kewenangannya sebagai anggota legislatif. Dia bersikukuh tidak ada intervensi atau tekanan dengan meminta komitmen fee atas pertemuan antara pihak PT Humpuss dengan PT Pilog.
Perantara Suap Bowo Sidik Pangarso Divonis 2 Tahun Penjara. M Indung Andriani dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso Jalani Sidang Lanjutan. Terdakwa dugaan gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Indung disebut menerima uang sebesar USD 128.733 dan Rp311 juta. Uang suap yang diberikan secara bertahap itu diperuntukkan untuk Bowo.
"Iya, (Bowo) pernah mengajak bagaimana kalau kita pada saat itu merasa tidak dipandang Mendag karena Mendag memberikan (gula) rafinasi ke Inkopad (Induk Koperasi Angkatan Darat) dan Inkopol (Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia)," jawab Inas.
Berdasarkan surat dakwaan, permintaan itu sebagai bentuk kompensasi berjalannya kembali kontrak yang sempat diputus secara sepihak antara PT HTK dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS).
Bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menampik ada permintaan uang kepada Asty Winasty, General Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), atas penyewaan kapal oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).