Memahami Beda Investasi, Trading dan Perjudian
Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU akibat kasus Binomo. Atas dasar itu, majelis hakim memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan.