Kominfo Temukan 425 Isu Hoaks Sepanjang Januari-Maret 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi 425 isu hoaks yang beredar di situs web dan platform digital, selama Januari-Maret atau triwulan pertama tahun 2023.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi 425 isu hoaks yang beredar di situs web dan platform digital, selama Januari-Maret atau triwulan pertama tahun 2023.
Penetapan tersangka oleh Polres Sumedang menjerat tersangka Yana dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita atau kabar yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Dalam upaya pengendalian pandemi, selain tantangan memutus penyebaran virus, masyarakat juga harus menghadapi gangguan infodemik seputar Covid-19. Informasi palsu dan hoaks pada masa pandemi tersebut tidak hanya berpotensi menghambat, melainkan juga berbahaya.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menyampaikan oknum guru SDN di Jakarta Selatan telah mendapat pembinaan atas sikapnya meneruskan pesan berantai yang ternyata hoaks. Saat proses pembinaan, oknum guru tersebut mengaku tidak berniat menghina presiden.
Secara umum kita mengenal kabar palsu itu dengan sebutan hoax. Hoax adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Terdapat oknum yang sengaja membuat masyarakat resah dan percaya.
Dalam 6 menit, hoaks itu bisa menyebar hingga 20 downline/level. Sedangkan klarifikasinya berjalan lebih lambat. Jika hoaks menyebar ke 20 downline selama 6 menit, klarifikasinya butuh 60 menit.
GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi Fahmi Alweni, memastikan keterangan salah satu warga KTP di luar Bali tidak boleh masuk ke Bali itu tidak benar. Menurutnya, video itu hoaks karena dipelintir.
Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait virus corona. Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan karena kooperatif.
Ketua KPU Arief Budiman menceritakan pengalamannya tentang pengaruh hoaks dengan kemajuan teknologi selama pemilu. Jika dulu menyerang sistem, belakangan menyerang individu yakni para penyelenggara pemilu.
Polisi Ungkap Kasus Pemberitaan Hoax Lewat Media Sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut kepolisian menangkap pelaku penyebar berita hoax dengan akun media sosial bernama /rif_oposite.
Mabes Polri Rilis Barang Bukti Kasus Kreator Propaganda dan Penyebar Hoax. Div Humas Mabes Polri menggelar rilis barang bukti pengungkapan kasus kreator propaganda dan penyebar HOAX dan ujar kebencian (SARA). Barang bukti tersebut antara lain laptop, ponsel, hardisk dan atribut laskar FPI.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menganggap patroli terhadap aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) oleh pemerintah melanggar hak privasi masyarakat. Hal itu juga dikhawatirkan bisa mengurangi kemerdekaan warga negara.
Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) meringkus pria berinisial YHA, penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamanan Aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, penyebar hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 meraup untung dari salah satu perusahaan news aggregator. Salah satu pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp 3,5 juta.
Data Kominfo, pada Maret 2019 tercatat ada 453 isu hoaks. Angka ini bertambah dari bulan sebelumnya yakni Februari 2019 sebanyak 353 isu hoaks dan Januari 175 isu hoaks. Ada yang percaya bahwa hoaks bisa mengubah opini atau sikap politik.
Berita Hoaks Jelang Pemilu 2019 Bikin Resah Masyarakat. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak untuk memerangi dan membasmi berita bohong atau hoaks. Karena, jika berita hoaks tak dicegah bisa menjadi sumber keresahan masyarakat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD belum menemukan dalil jika pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks dijerat menggunakan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.