Ormas dan Debt Collector Bentrok di Bekasi, 4 Orang Ditangkap Polisi
Dari empat orang yang diamankan itu, tiga di antaranya dari kubu ormas. Mereka berinisial AI, ES dan AM. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.