Sidang Unlawful Killing, Briptu Fikri Ceritakan Kronologi Baku Tembak Laskar FPI
Briptu Fikri mengaku baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama bertugas sebagai polisi.
Briptu Fikri mengaku baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama bertugas sebagai polisi.
Dalam sidang, Endang mengatakan, para saksi yang berada di lokasi kejadian, rest area KM 50 Cikampek tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar atau foto maupun video.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang bercelana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berkata, 'keluar, keluar'.
Polisi belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka Covid-19.
Argo menyebut, pihaknya akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan setelah dipastikan telah negatif Covid-19. Hanya saja, dia tidak merinci identitas dari tersangka tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengatakan, terkait penyerahan dua personel dari Polda Metro Jaya itu masih dalam tahap koordinasi. Dia pun berjanji akan menyampaikan dua identitas tersangka disaat waktu yang tepat.
Rekonstruksi dilakukan penyidik Bareskrim Polri dan JPU itu dilakukan pada Senin (31/5) pekan. Lokasi rekonstruksi ulang itu dipilih sudah disepakati JPU daerah di Cikeas, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terkait tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara karena Tim Jaksa Peneliti (Jaksa-P16) menilai hasil penyidikan Polri belum lengkap.
Ahmad menyebut, dua tersangka itu sejauh ini masih aktif bertugas di Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara langsung diterima oleh Kasubdit Pratut Bapak Darmungki," tambahnya.
Menurut Agus, sejauh ini pemeriksaan baru dilakukan terhadap dua tersangka yang merupakan anggota dari Polda Metro Jaya. Selebihnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil keterangan pihak lainnya.
"Kami juga belum dapat update terkait penyidikannya," kata Kabagpenum.
Polisi baru membeberkan bahwa salah satu anggota yang berstatus terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah meninggal dunia sejak Januari 2021 lalu.
Ia mengaku akan menagih terus janji dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Terlebih, belum ada tersangka dalam kasus ini sendiri.
Identitas polisi Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI) terungkap. Polri menyebut identitas korban adalah EPZ.
Salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dikabarkan tewas kecelakaan.
Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tiga anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus tersebut dibebastugaskan.
"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.