Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menuturkan berdasarkan ketentuan norma pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen pertama yang menjelaskan tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lima tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Soal Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden