Demokrat Sebut Bamsoet Bohong, Amandemen UUD '45 Belum Pernah Dibahas
Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
Sebelumnya, Bamsoet menyebut amandemen konstitusi akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.
Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menuntut agar amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memasukkan agenda penghapusan pasal terkait ambang batas presiden atau presidential threshold.
NasDem tidak menyetujui masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin mendukung amandemen UUD 1945. Menurut Sultan, amandemen kelima sudah semestinya dilakukan untuk menyempurnakan amandemen yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan, urgensi pembahasan amandemen UUD 1945. Menurutnya, belum diperlukan untuk masa sekarang. Sebab, energi Indonesia tengah terfokus mengendalikan pandemi Covid-19.
La Nyalla menyatakan DPD RI telah membentuk Timja PPHN (Tim Kerja Pokok-Pokok Haluan Negara) yang diketuai Senator asal DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Rencana amandemen UUD 1945 terbatas guna menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belum diputuskan oleh MPR.
Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Periode 2015-2019 Eko Sulistyo mengatakan, ada tiga pokok persoalan disorotinya terkait rencana Amandemen UUD 1945 dilakukan MPR. Salah satunya terkait masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Pihaknya juga memberikan masukan soal masa jabatan presiden dan wapres. Haedar menganggap jabatan presiden dan wapres sebaiknya tetap 5 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 1 periode.
Rencananya, dalam pertemuan tertutup ini mereka akan meminta usulan terkait dengan rencana amandemen UUD 1945.
Basarah mengaku tidak tahu bagaimana filosofi dan konstruksi hukum memasukkan badan antikorupsi dalam UUD 1945.
"Enggak tahu nanti seperti apa. Kalau konstitusi, ya menjadi permanen kalau sampai ke UUD 1945," tandasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, pihaknya mendukung usulan agar Badan Antikorupsi dimasukkan dalam UUD 1945. Usulan ini mulanya dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyesalkan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno tidak membuka komunikasi politik yang baik dengan MPR. Sehingga, Presiden Joko Widodo salah paham dengan wacana amandemen UUD 1945.
Basarah menegaskan, wacana amandemen terbatas itu bukan hanya aspirasi partai politik semata. Wacana amandemen muncul karena rekomendasi MPR periode sebelumnya yang telah melakukan kajian.
Setuju Jokowi, NasDem Sebut Pembahasan Amandemen UUD Tak Perlu Saat Ini. Menurut Menkominfo itu, pendapat Jokowi yang meminta pembahasan amandemen dihentikan sangat masuk akal. Johnny mengatakan amandemen bisa kembali dibahas di lain waktu.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, isu amandemen UUD 1945 sudah melebar dari tujuan awal. Ma'ruf menegaskan, pembahasan hanya terkait wacana mengembalikan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ke MPR.
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kunjungan ini dalam rangka silaturahim kebangsaan dan menerima masukan terkait wacana amendemen UUD 1945.