Bukan Rp250 Juta, Ternyata Gaji Ahyudin Eks Presiden ACT Rp400 Juta per Bulan
Sedangkan, gaji pengurus lainnya yakni Hariyana Hermain (HH) anggota pembina dan NIA, anggota pembina ACT menyentuh Rp50 sampai Rp100 juta.
Sedangkan, gaji pengurus lainnya yakni Hariyana Hermain (HH) anggota pembina dan NIA, anggota pembina ACT menyentuh Rp50 sampai Rp100 juta.
Empat tersangka yakni, Ahyudin (A) mantan Presiden ACT, Ibnu Khadjar (IK) Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyelewengan dana ACT dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara ini nantinya akan diikuti oleh Divisi Propam Polri serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan status tersangka pada seseorang.
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dan dua orang lainnya masih terkait dugaan penyimpangan dana dari Boeing.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan saat itu penyidik lebih menggali soal mekanisme dalam pembayaran gaji serta pembelian aset ACT.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahyudin itu dilakukan masih seputar dugaan penyimpangan dana dari Boeing.
Polri telah melakukan pemeriksaan terhadal lima orang saksi terkait kasus ACT.
Nurul menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT masih terus berjalan. Tentunya, seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Polisi kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan dana umat yang melibatkan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat petinggi lembaga filantropi itu akan diperiksa mulai dari pagi ini hingga nanti selepas ibadah Salat Jumat.
Ahyudi mengatakan pemeriksaan hari ini masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Lamanya pemeriksaan dalam rangka mencari fakta terkait dugaan tindak pidana yang diselidiki oleh polisi.
Dia mengatakan, terkait kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), pihaknya tidak dapat menanggapi lebih dalam. Sebab, ACT bukanlah lembaga keagamaan yang dinaungi oleh Baznas.
Riza menyampaikan, pencabutan izin oleh Pemprov DKI terhadap ACT dengan Holywings tidak dapat dipandang kasus yang sama.
Selain Rahayu, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri ACT, Ahyudin, untuk yang kelima kalinya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ulang yang dilakukan oleh pihaknya itu dikarenakan Ibnu Khajar merasa tidak enak badan.
Indikasi transaksi keuangan mencurigakan oleh ACT ini sudah ditemukan sejak 2014.
Pengurus ACT Hariyana Hermain juga akan dipanggil polisi.