Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar Gara-Gara Tanah Warisan di Bandung Berujung Damai
Proses mediasi itu pun terbilang berjalan lebih cepat dari batas waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim. Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/1), Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada kedua belah pihak untuk menempuh mediasi.