Pengertian Makar dalam RKUHP
Dalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
Dalam pasal 160 RKUHP menyebutkan, makar sebagai niat melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan.
Pemimpin atau pengatur Makar dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Tiga orang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2). Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Adrianus Tamana, yang meminta Tabuni dihukum penjara 17 tahun.
Argo menerangkan, pelaku menyatakan harus merelakan untuk membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain berkas dan barang bukti, tujuh terduga makar ini juga ikut dipindahkan dari Rutan Kepolisian Daerah Papua ke Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
20 orang simpatisan Papua merdeka ditetapkan oleh Polres Jayapura sebagai tersangka kasus makar. Mereka berasal dari 34 simpatisan Papua merdeka yang ditangkap tim gabungan Polres Jayapura, Sabtu (30/11).
Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua yang Terjerat Kasus Makar. Menurut Argo, pembatasan itu telah dicantum dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, polisi memberikan kebebasan saat berkunjung.
Polisi Telah Limpahkan Berkas dan Tersangka Makar Habil Marati. Argo mengatakan, penyidik menyerahkan kedua tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan Habil Marati, tersangka kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional. Penangguhan penahanan sedianya diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Habil.
Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum mengirim berkas maupun tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (25) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Sedangkan, masa penahanan Hermawan akan habis pada Kamis (11/7).
Penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengirim berkas tersangka Sofjan Jacob ke Kejaksaan pada pekan ini. Mantan Kapolda Metro Jaya itu terjerat kasus makar.
Menurut Hendropriyono, penangguhan penahanan itu bisa jadi merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Jacob pada Senin (17/6) lalu. Saat pemeriksaan itu, Sofjan mengaku sakit saat diperiksa terkait kasus dugaan makar.
Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacob Jalani Pemeriksaan Terkait Makar. Komjen (Purn) Muhammad Sofjan Jacob memenuhi panggilan untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kasus dugaan makar.
Dalam pemeriksaan ini, Yani mengaku kliennya tak ada persiapan termasuk barang bukti. Sebab, pihaknya mengklaim tak tahu kasus yang mana hingga kliennya dipolisikan dan dijadikan sebagai tersangka dan bahkan belum sama sekali diperiksa.
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyampaikan, Polri tidak pernah menyebut mereka sebagai dalang kerusuhan 22 Mei 2019. Namun begitu, penyelidikan akan terus dikembangkan, bahkan hingga dugaan adanya aktor intelektual di atas para tersangka itu.
Polda Sumut menghentikan sementara penanganan kasus makar. Langkah itu diambil dengan alasan menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.