Nama AKBP Brotoseno Muncul Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J
Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi yang yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi yang yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH).
Berakhirnya karir Brotoseno tak menyurutkan rasa sayang penyanyi Tata Janeta terhadap sang suami. Terlihat dalam unggahan instagram pribadinya Tata memberikan semangat.
Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Dia disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sejak Angie ditahan, Brotoseno terbilang cukup rutin mengunjungi Angie di penjara. Dia juga pernah membesuk Angie bersama dengan putra Angie, Keanu Jabaar Massaid dan Kakeknya. Kedekatan Brotoseno dengan Angie tidak hanya secara personal namun juga menjurus secara keluarga.
AKBP Raden Brotoseno telah resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Selain itu, Nurul Azizah belum bisa memastikan terkait kapan akan dilakukan PTDH itu dilakukan terhadap Brotoseno.
Sebelumnya, Polri membentuk Komisi Banding Kode Etik dalam rangka melakukan sidang ulang atas hasil sidang etik mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno, yang kembali menjadi polisi aktif meski statusnya mantan terpidana kasus korupsi.
Tim Komisi Banding Kode Etik nanti akan menyidangkan ulang AKBP Raden Brotoseno terkait putusan kode etik yang sudah diketuk tahun 2020 lalu.
Perpol yang disahkan Kemenkum HAM pada 14 Juni lalu itu diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang etik pengangkatan kembali AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota aktif Polri.
Aturan itu menjelaskan bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Keberadaan AKBP Raden Brotoseno di Polri sebelumnya menuai sorotan lantaran merupakan mantan terpidana korupsi cetak sawah senilai Rp1,9 miliar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih menyiapkan langkah-langkah teknis untuk melakukan proses pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno. Usai dua peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi.
Dedi menerangkan, keberadaan revisi Perkap sebagai payung hukum di dalam mengoreksi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.
Namun dalam divisi tersebut AKBP Raden Brotoseno tidak mendapatkan jabatan. Karena hanya diperbantukan dalam Divisi TIK Polri tersebut.
Hal yang menjadi pertimbangan, Brotoseno terus menerus mengungkapkan permintaan maaf kepada Kapolri saat proses persidangan.
Brotoseno yang kala itu menjabat Kepala Unit V di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, dijatuhi hukuman 5 penjara karena menerima suap saat menangani perkara korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno tersangkut kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
AKBP Raden Brotoseno terbukti melanggar etik karena tidak menjalankan tugas secara profesional saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri karena menerima suap.