Korupsi Kuota Haji
Topik Populer
Berita Utama
-
berita update Penjelasan Ketua KPK soal Pemeriksaan Eks Dirjen PHU Hilman Latief di Kasus Korupsi Kuota Tambahan Haji
-
berita update Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK
-
korupsi kuota haji Pimpinan KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Mandek, Penyidik Matangkan Bukti untuk Persidangan
-
-
-
-
-
berita update Usai Khalid Basalamah, KPK Periksa Dua Bos Travel Haji dan Umrah Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
-
Berita Terbaru
Berita Populer
-
Korban Tewas Gempa Filipina Bertambah Jadi 35 Orang, Ratusan Warga Terluka
-
Kondisi Rumah Terdampak Gempa Mindanao di Kepulauan Sangihe, Begini Penampakannya
-
Peringatan Tsunami di Gorontalo Utara Dicabut, Warga Kembali ke Rumah Usai Sempat Mengungsi ke Dataran Tinggi
-
BMKG: Gempa M7,7 di Laut Sulawesi Bukan Berasal dari Zona Megathrust
-
Imbas Gempa M7,7, Malaysia Keluarkan Peringatan Tsunami di Wilayah Pesisir Sabah
Berita Utama Lainnya
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus kuota haji. Kuasa hukum menilai hakim tidak menilai kualitas bukti.
Pemeriksaan dilakukan KPK setelah gugatan praperadilan Yaqut terkait penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2024 ditolak.
Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di PN Jakarta Selatan.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menilai hakim memimpin persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses berjalan lancar.
KPK belum bisa langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab saat ini masih ada proses praperadilan yang harus dihormati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, menandai babak baru dalam penyelidikan yang dinanti publik.
Kubu Yaqut menyebut hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPK maupun BPK terkait kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji.
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus kuota haji ditunda hingga 3 Maret 2026, KPK diminta hadir pada pemanggilan kedua.
Saat ini, perpanjangan pencekalan hanya diajukan terhadap pihak-pihak yang telah berstatus tersangka.