Warga Nekat Mudik, Polda Sumut Siapkan Hukuman Pidana Satu Tahun dan Denda Rp100 Juta
Merdeka.com - Hari Raya Idul Fitri 1441 H tinggal menghitung hari. Polda Sumatera Utara hingga kini terus melakukan upaya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik ke wilayahnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan, masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik akan mendapatkan hukuman.
Ia mengatakan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Martuani menyebutkan, Polda Sumut juga rutin melakukan imbauan, baik yang bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar tidak terinfeksi COVID-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Pidana Satu Tahun dan Denda Rp100 Juta
Martuani mengatakan, warga yang masih nekat untuk mudik ke Sumut tidak lagi hanya disuruh untuk putar balik ke tempat asal namun akan ada tindakan dan dikenakan hukum pidana satu tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Begitu juga dengan aparat sipil negara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi dari masing-masing instansi pemerintahan.
"Jika ada aparat sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu memiliki sanksi terhadap para pelanggar mudik tersebut," ujar Martuani di Medan, Rabu (20/5), dilansir dari ANTARA.
Polda Siapkan 35 Cek Poin
Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik juga menyediakan 35 pos cek poin di setiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan dan pengemudi mobil diperiksa rapid tes, serta suhu tubuhnya."Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan pos cek poin di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19," lanjutnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaKlimis Tanpa Kumis, Potret Muda Pensiunan Irjen Polisi Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Potret masa muda jenderal bintang dua mantan Kapolda di kampung halamannya.
Baca SelengkapnyaKisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten Bagi-bagi Hadiah Ke Polisi Muda yang Ultah, Doa Netizen 'Semoga Pak Alif Besok atau Lusa jadi Kapolri'
Berikut momen Wakapolda Banten bagi-bagi hadiah kepada polisi muda yang berulang tahun.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKorban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Anjurkan Mudik Lebih Awal, Menhub Sebut Tiket H-10 Hingga H-5 Masih Tersedia
Budi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca Selengkapnya