Langgar PPKM Darurat, Ini Temuan Petugas saat Gerebek Tempat Spa di Medan
Merdeka.com - Sebuah tempat spa di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), digerebek oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan pada Sabtu (17/7).
Hal ini lantaran tempat spa tersebut masih nekat buka di tengah PPKM Darurat.
Penggerebekan dan penggeladahan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. Ia mengaku, pihaknya sangat menyayangkan karena pihak pengelola tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.
Belum lagi, petugas menemukan di tempat spa tersebut pengelola menyediakan wanita penghibur kepada tamu yang ada di lokasi.
"Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk pelanggan yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis," jelas Riko.
Melansir dari unggahan di Instagram @humaspolrestabesmedan pada Sabtu (17/7), berikut informasi selengkapnya.
Diamankan ke Kantor Polisi
Riko mengatakan, dari penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti ratusan kondom yang telah digunakan.
Kemudian, sebanyak 21 wanita dari tempat spa itu diamankan petugas ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan salah seorang wanita penghibur, DI (30), Ia mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang mendapatkan jasa terapis tersebut.
"Saya bisa mendapatkan Rp300-600 ribu setiap pelanggan yang ada," akunya.
Diberi Surat Peringatan
Lokasi spa tersebut berada di tempat yang sulit diketahui warga Kota Medan. Lantaran di TKP tidak dipasang plang maupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di tempat jarang terendus.Sehubungan dengan itu, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola spa tersebut.Riko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia di tempat-tempat spa yang lain selama masa PPKM Darurat. "Tetap kita tindak lokasi pria hidung belang yang buka di masa PPKM Darurat di Medan," ujar Riko.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaProtes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca Selengkapnya