Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria Asal Sumut Tega Bunuh Teman Kosnya
Ilustrasi Pembunuhan. ©2016 Merdeka.com
Merdeka.com - Dipicu oleh persoalan sepele, seorang pria asal Sumatra Utara (Sumut) tega membunuh teman satu kosnya dengan sadis. Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Siak, Riau pada Selasa (19/1).
Pelaku berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai tega menganiaya temannya, Yanto, hanya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya ganteng.
"Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana? Itu yang disampaikan korban ke pelaku. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung," kata Kepala Polres Siak AKBP Gunar Rahadyanto dalam konferensi persnya pada Kamis (21/1).
Melansir dari ANTARA, berikut kronologi selengkapnya.
Tersinggung Dibilang Ganteng
Kapolres menjelaskan, baik pelaku maupun korban sama-sama berasal dari Sumut dan merantau di Siak. Meski begitu, keduanya tak saling mengenal dan bertemu di kosan tersebut.
Korban yang saat itu menginap di salah satu kos-kosan di KM 11 Kecamatan Koto Gasib pada 15 Desember 2020, menyebut pelaku tak seperti biasanya terlihat ganteng. Akibat dari ucapan tersebut, pelaku diduga sakit hati sehingga membuntuti korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe.
Dibacok Hingga Tewas
Kronologi pembunuhan tersebut berawal saat korban dan temannya, Soni, berangkat kerja berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang. Keduanya dibuntuti pelaku dengan sepeda motor.
Sampai di tempat kejadian perkara di Jalan Bakal Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang dan mengenai perut korban.
Ia pun sempat mengarahkan bacokan ke Soni namun berhasil menyelamatkan diri. Setelah itu, Soni pun meminta bantuan warga untuk mengantarkan Yanto yang sudah meninggal dunia ke Puskesmas Koto Gasib.
Sementara itu pelaku melarikan diri ke arah Kota Pekanbaru. Soni pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Siak.
Pelaku Terancam Pidana Mati atau Seumur Hidup
Pada Senin (18/1) tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat, tentang keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Noak Aritonang memimpin tim langsung berangkat ke lokasi tujuan keesokan harinya. Pada Selasa (19/1) pelaku berhasil diamankan di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
[far]
Baca Selanjutnya: Tersinggung Dibilang Ganteng...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami