Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah

Terbukti Cabuli Siswanya, Begini Nasib 2 Guru PNS di Tapanuli Tengah Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Dua oknum guru PNS yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut), terbukti secara hukum melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya.

Atas perbuatannya itu, kedua guru tersebut akhirnya diberi sanksi tegas oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yakni berupa pemecatan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah dan kini mendekam dipenjara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yetty Sembiring pada Rabu (14/7) mengatakan, dua guru yang dipecat itu yakni JH (53), guru SD di Kecamatan Badiri, dan JP (56) guru SD di Sorkam. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.

Dipecat dari PNS Pemkab Tapanuli Tengah

Yetty menjelaskan, langkah pemecatan itu diambil oleh Bupati sebagai bentuk keseriusannya kepada para PNS yang melanggar kode etik serta tidak mencerminkan nama baik PNS dan Pemkab Tapanuli Tengah.

“Surat Keputusan pemecatan kedua guru SD ini dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah terhitung tanggal 7 Juli 2021. Dan yang bersangkutan tidak ada menerima apapun seperti pensiunan dan lain-lain. Dan proses pemecatan ini sudah sesuai dengan tahapan administrasi, dan putusan keduanya dari Pengadilan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegas Yetty.

Dikatakannya, Bupati juga berharap agar perbuatan kedua oknum ini tidak dicontoh oleh PNS lainnya.

Dihukum Penjara

Selain dipecat sebagai ASN, kedua guru tersebut saat ini telah mendekam di penjara. Meski sama-sama kasus pencabulan, namun keduanya divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. 

Tersangka JH telah bertugas sebagai PNS sejak tahun 1994, dipecat dengan SK Pemecatan Nomor:1435/BKPSDM/2021 dan divonis hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka JP yang sudah bertugas sebagai PNS sejak tahun 2007, dipecat dengan SK Pemecatan No:1437/BKPSDM/2021 dan dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Resmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023

Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024

Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah

Pemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah

Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.

Baca Selengkapnya
Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Sosok Awan, Bocah Tewas Dibanting Ayah Dikenal Dekat dengan PPSU dan Bercita-Cita jadi Petugas Damkar

Ibunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya