Tekan Covid-19 Selama Ramadan, Ini yang Dilakukan Gubernur Sumut
Merdeka.com - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021. SE ini dikeluarkan guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Sumut.
Dalam SE Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 disebutkan, warga diharapkan agar meningkatkan protokol kesehatan dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
"Instruksi sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan," katanya pada Minggu (11/4).
Melansir dari Liputan6.com, berikut imbauan untuk masyarakat dalam SE tersebut.
Perketat Mobilitas Warga
Instagram/@pemprovsumut ©2021 Merdeka.com
Dalam SE tersebut, Gubernur meminta kepada seluruh Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota di Sumut untuk memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta untuk memperketat persyaratan bagi masyarakat yang hendak pergi ke luar kota, baik saat Ramadan maupun libur Idul Fitri.
Syarat Pergi ke Luar Kota
SE tersebut juga menyebutkan persyaratan bagi yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota selama Ramadan dan libur Idul Fitri.Bagi seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan. Sementara untuk pegawai swasta, harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.Bagi BUMN/BUMD dan Organisasi Pengelola Angkutan, diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik serta meningkatkan fasilitas protokol kesehatan.
Sahur On the Road Dilarang
Sementara itu, melansir dari ANTARA, Polda Sumut telah melarang kegiatan 'Sahur On the Road' selama Ramadan tahun ini. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan yang meningkatkan penyebaran Covid-19. "Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, sahur on the road dilarang, yang berkerumunan dilarang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Polisi juga melarang kegiatan "Asmara Subuh" yang biasa dilakukan anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan salat Subuh pada Ramadan kali ini. "Asmara subuh juga dilarang," lanjut Hadi.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Tradisi Masyarakat Sumatra Utara Menyambut Datangnya Ramadan, Salah Satunya Pesta Tapai
Di Provinsi Sumatra Utara, masyarakat menyambut bulan suci ini dengan ragam tradisi yang berbeda-beda dan tentunya penuh makna.
Baca SelengkapnyaNikmatnya Bubur Pedas, Menu Makanan Wajib Berbuka Puasa di Sumatra Utara
Bubur pedas jadi salah satu sajian kuliner yang kerap diburu masyarakat Sumatra Utara ketika Ramadan saat buka puasa.
Baca SelengkapnyaHindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sambut Ramadan, Cak Imin: Momentum Kita Menjadi Manusia Penuh Ketulusan & Keikhlasan
Cak Imin mengajak seluruh umat Islam untuk betul-betul menjadikan Ramadan sebagai bentuk pengabdian pada sesama manusia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tetapkan 1 Ramadan 2024 Jatuh pada Selasa 12 Maret
Penetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSederet Kegiatan Warga Jateng Sambut Bulan Ramadan, Berebut Gunungan hingga Nikah Massal
Ada banyak cara yang dilakukan warga Jateng dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Selengkapnya