Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekat Jalur Masuk, Ini 3 Langkah Pemprov Sumut Isolasi Kepulauan Nias

Sekat Jalur Masuk, Ini 3 Langkah Pemprov Sumut Isolasi Kepulauan Nias Gubernur Edy Rahmayadi Minta Izin Isolasi Kepulauan Nias. ©2020 Humas Pemprov Sumut

Merdeka.com - Penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias menjadi perhatian Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Pada Senin (14/9), Edy menyatakan akan mengisolasi Kepulauan Nias untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias menandatangani kesepakatan bersama tentang optimalisasi penanganan bersama Covid-19 pada Rabu (16/9).

Melansir dari laman resmi Humas Pemprov Sumut, kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 yang saat ini sudah menyebar di Kepulauan Nias. Berikut langkah yang diambil Pemprov Sumut dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias:

Penyekatan Jalur Masuk ke Kepulauan Nias

Pemerintah akan segera melakukan penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias. Begitu juga dengan penumpang yang menggunakan kapal dari Sibolga, Singkil (Aceh) maupun Teluk Bayur (Sumbar).

“Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti disetop,” kata Edy.

Selain itu, orang yang akan masuk ke Nias harus menunjukkan hasil tes swab negatif. Meski negatif, kata Gubernur, pendatang harus diisolasi selama 3 hari.

Disampaikan juga, orang reaktif yang dites dengan alat rapid test akan diisolasi. Selanjutnya akan dilakukan swab kepada orang yang reaktif tersebut hingga mendapat hasil selama 14 hari.

“Saya kemarin berharap di Nias benar-benar total (isolasi), rupanya tidak bisa, perlu waktu. Untuk itu yang disekat adalah penumpang yang datang ke Nias. Dia harus bawa surat swab pernyataan negatif. Namun demikian walaupun dia negatif, begitu sampai sini harus diisolasi selama 3 hari,” kata Gubernur.

Penyekatan akan dimulai pada tanggal 21 September 2020 dan berlaku selama dua minggu.

Bentuk Satgas Khusus Penanganan Covid-19

Selain itu, Satgas Khusus Penanganan Covid-19 juga dibentuk. Satgas ini dipimpin oleh Komandan Resort Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera (KS) Febriel Buyung Sikumbang. Edy menjelaskan, Satgas memiliki berbagai tugas di antaranya melakukan kegiatan penertiban kesehatan, menyiapkan pengaturan perawatan terhadap orang terpapar. “Artinya ada pemisahan mana orang yang sehat, mana orang yang terpapar,” ujar Edy.Selain itu, Satgas juga berperan menyiapkan tempat isolasi. Melakukan pencarian orang yang terpapar namun melakukan isolasi mandiri. “Di Nias, tidak boleh isolasi mandiri. Selain itu satgas juga menyiapkan pemakaman khusus Covid-19,” ujarnya.

Upaya Pengadaan Alat Tes Covid-19

Edy juga menyampaikan, pemenuhan alat kesehatan akan terus diupayakan. Mengenai keterbatasan swab di Nias, Ia sedang mencoba mengajukan pengadaan. Gubernur mengharapkan kepada Kemenkes, untuk Nias dilakukan minimal 100 tes/hari. Namun, untuk sementara, spesimen swab akan dikirim dari Nias ke Medan.“Sementara, jika kita swab pagi, siang kita berangkatkan pakai pesawat ke Medan. Di Medan berarti butuh 2 hari baru kita umumkan, tapi orang yang diswab di Nias sudah kita karantina,” jelasnya.Mengenai keterbatasan swab di Nias, Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit mengusulkan untuk mengadakan lab PCR portable container. Kontainer sudah didesain sedemikian rupa menjadi laboratorium PCR. Namun hal tersebut memerlukan waktu. “Nanti akan diajukan dulu,” ujar Alwi singkat.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan di Luar Negeri, 4 Surga Tersembunyi Ini Ternyata Bisa Dijumpai di Sumba

Bukan di Luar Negeri, 4 Surga Tersembunyi Ini Ternyata Bisa Dijumpai di Sumba

Kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut ternyata menyimpan banyak surga tersembunyi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Jokowi Resmikan Instruksi Jalan Daerah di Sulawesi Utara dengan Anggaran Rp183 Miliar

Diharapkan konektivitas dan aksesibilitas di Sulawesi Utara akan makin baik.

Baca Selengkapnya
Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Menang di Sulawesi Utara, Prabowo-Gibran Raih 1.229.069 Suara

Di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan perolehan 283.796 suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Operasi Senyap Sudirman Said, Sinyal Koalisi Kubu Anies dan Ganjar Putaran Kedua?

Operasi Senyap Sudirman Said, Sinyal Koalisi Kubu Anies dan Ganjar Putaran Kedua?

Sudirman Said melakukan komunikasi dengan kubu pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Selengkapnya
Jokowi Harap 27 Ruas Jalan Antarprovinsi di Sulsel Makin Terkoneksi

Jokowi Harap 27 Ruas Jalan Antarprovinsi di Sulsel Makin Terkoneksi

Pada tahun 2023 pemerintah pusat telah memberikan anggaran sebesar Rp669 miliar untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak

Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman Said Nilai Syarat Jadi Pemimpin Indonesia Terlalu Longgar: Tidak Heran Ada Pengingkaran Etika

Sudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya