Pria di Sibolga Tega Cabuli Anak Kandungnya, Begini Cara Pelaku Ancam Korban
Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com
Merdeka.com - Seorang pria di Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), berinisial AG (51) tega mencabuli anak kandungnya. Pelaku melakukan aksi bejatnya ini sebanyak 4 kali. Lantaran tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban pun mengadu ke ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan hal ini.
“Korban yang baru berusia 14 tahun ternyata sudah empat kali disetubuhi ayahnya (AG) sejak Agustus 2020 yang lalu. Sementara itu ibu kandungnya (HZ) sedang berada di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara berada,” terang Sormin, Minggu (10/1).
Melansir dari ANTARA, berikut cara pelaku mengancam korban saat melakukan aksinya.
Diancam Tak Beri Uang Jajan
Sormin menjelaskan, korban beberapa kali mencoba menolak perbuatan ayahnya. Namun, pelaku mengancam korban tak akan memberi uang belanja dan uang jajan.
“Putri sulungnya berupaya menolak perbuatan sang ayah, tetapi tersangka mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan. Dan sehabis melakukan perbuatan bejat itu, tersangka memberikan uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada putrinya disertai ancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain,” sambung Sormin.
Mengadu ke Sang Ibu
Tak tahan dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya mengadu kepada ibunya (HZ). Ia meminta agar ibunya cepat pulang ke Sibolga.
“Cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku ‘dikerjai’ ayah terus,” kata Sormin menirukan pengakuan HZ ketika membuat laporan ke Mapolres Sibolga.
Mendapat laporan itu, pada Rabu (6/1) ibu korban pun langsung menemui putrinya di Sibolga. Ia mengaku syok mendengar pengakuan sang anak yang sudah 4 kali disetubuhi ayahnya.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan melakukan aksi bejatnya itu lantaran hubungan rumah tangganya dengan istri tak harmonis dan telah pisah ranjang selama 4 tahun.
Pelaku juga mengakui hubungan terlarang itu pertama kali terjadi pada Agustus 2020, kedua pada November, ketiga pada Desember 2020, dan terakhir pada Januari 2021.
Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di tahanan Polres Sibolga. Sesuai dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014, tentang perubahan atas UU 23/2002, tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
[far]
Baca Selanjutnya: Diancam Tak Beri Uang Jajan...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami