PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Warga Tebing Tinggi yang Ingin Adakan Hajatan
Merdeka.com - Sehubungan dengan kebijakan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk memperpanjang Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga akhir Februari, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menegaskan telah memperpanjang PPKM di Kota Tebing Tinggi.
Hal ini disampaikan oleh Umar pada Rabu (17/2) kemarin, berdasarkan Surat Intruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
PPKM di Tebing Tinggi akan berlaku sampai 22 Februari 2021 sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19 di daerah ini.
Melansir dari ANTARA, berikut aturan kegiatan masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Operasional Kegiatan Usaha
Untuk kegiatan masyarakat seperti berkumpul, usaha restoran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya, Umar menegaskan akan dibatasi dan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Aturan Mengadakan Hajatan
Sedangkan untuk kegiatan hajatan, masyarakat diperbolehkan untuk menggelar acara hanya sampai pukul 18.00 WIB. Termasuk di rumah ibadah dan takziah orang kemalangan.Masyarakat diimbau mengadakan acara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Isu Lockdown
Sementara itu, terkait isu di masyarakat tentang adanya rencana lockdown di Tebing Tinggi pada Maret mendatang, Kepala Dinas Kesehatan Tebing Tinggi dr. Nanang Fitra Aulia mengatakan, rencana untuk lockdown di Tebing Tinggi belum ada diterapkan.Saat ini, di Tebing Tinggi memang terjadi peningkatan kasus. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap mematuhi himbauan protokol kesehatan dari pemerintah.
Kasus Covid-19 di Tebing Tinggi
Hingga Rabu (17/2), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tebing Tinggi berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang.
Sampai saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di daerah tersebut.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaSeorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaUntuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaRinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.
Baca SelengkapnyaLima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.
Baca Selengkapnya