Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Merdeka.com - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara (Sumut). Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 23 kilogram (kg) sabu dengan menangkap delapan orang tersangka dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Rabu (20/10). Riko menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka pertama pada 16 September 2021 di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu-sabu.
Sementara itu, saat ini petugas kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya. "Jaringan ini masih akan kami kembangkan lagi untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya," ujar Riko.
Adapun tersangka yang sudah ditangkap yakni masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38). Melansir dari unggahan Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (21/10), berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Penangkapan Tersangka
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Riko menjelaskan, awalnya Personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada 16 September 2021.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Sunggal. Dalam penangkapan tersebut, satu rekannya GS berinisial MJ (26) melarikan diri.
Kemudian, pada 30 September 2021, ada tiga orang lainnya yang dibekuk di lokasi berbeda. Salah satunya seorang perempuan berinisial SNU (30), ditangkap di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur. Serta polisi berhasil menangkap MJ di hari yang sama.
Kemudian, tersangka HS (26) diamankan di Jalan Sei Mencirim dan IS (47), diamankan di Jalan Kompos, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB di Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai, Kabupaten Batubara, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FS (42) dan EA (38).
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Dari tangan tersangka GS, polisi menyita 1 kg sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan sepeda motornya. Sementara dari tersangka lainnya, masing-masing didapatkan barang bukti berupa 3,91 gram sabu, 9,12 gram sabu, 2,02 gram sabu.Sementara dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, 17 butir amunisi dan uang tunai Rp 41,9 juta.Kemudian polisi juga menemukan barang bukti 1 karung goni berisi 22 bungkus kemasan teh China berisi narkoba jenis sabu seberat 22 kg di dalam 1 unit mobil Toyota Avanza.Riko mengatakan, tersangka FS mengaku baru satu kali menjadi kurir. Ia diberi upah Rp5 juta per kg. "Jadi kalau 22 kg, sekitar Rp110 juta honor FS. Dari pemeriksaan, sabu ini akan diperjualbelikan di Kota Medan," katanya.Dalam kasus ini, delapan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Beras Langka, Jokowi Perintahkan Bapanas Tambah Stok Beras Kemasan 5 Kg
Presiden Jokowi perintahkan Bapanas stok beras kemasan 5 kg di ritel modern tersedia.
Baca SelengkapnyaSukses Turun 9 Kg, Begini Potret Terbaru Marshanda yang Makin Kurus dan Juga Menawan
Hingga kini sudah memasuki awal tahun 2024, ibu satu anak itu sudah berhasil menurunkan berat badannya sebanyak sembilan kilogram.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia
Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaSaksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaPolisi Asal Purworejo Ini Sukses Beternak Kambing Perah, Jadi Sumber Penghasilan Sampingan
Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca Selengkapnya