Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg di Medan, Pelaku Akui Dapat Untung Ratusan Juta
Merdeka.com - Upaya peredaran 40 kilogram (kg) narkotika jenis sabu berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan bersama Polda Sumatra Utara (Sumut) dari kawasan Jalan Binjai, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan yang menggunakan modus menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu, di tempat penyimpanan ban serep mobil yang sudah dimodifikasi.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari 3 tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, yakni, MJ, IS dan ES.
Melansir dari unggahan Instagram @humaspolrestabesmedan pada Selasa (24/5), berikut informasi selengkapnya.
Awal Pengungkapan Kasus
Instagram/@humaspolrestabesmedan ©2021 Merdeka.com
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Sat Res Narkoba mendapat informasi adanya seseorang yang membawa sabu dengan mobil bernomor polisi BK 1208 DO sedang melintas di kawasan Diski, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari informasi tersebut, petugas berhasil meringkus MH (37) di Jalan Binjai KM 15 Diski Sunggal pada Rabu (28/4) pukul 06.30 WIB saat sedang membawa 40 kg sabu tersebut.
"Kita menangkap pelaku selundupkan sabu senilai 40 kg. Barang haram yang disita itu diperoleh dari Aceh Utara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (24/5).
Disembunyikan di Kotak Ban Serep
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus diduga sabu-sabu yang disembunyikan di kotak ban serap yang sudah dimodifikasi.Setelah diinterogasi, MH (37) mengakui Ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh Utara menuju ke Medan. Sementara Ia tak mengetahui jaringan peredaran narkoba tersebut. “Tersangka mengaku tidak mengenali jaringannya. Tapi kuat dugaan ini sindikat internasional. Malaysia-Aceh-Sumut (Medan),” jelasnya Riko.
Raup Untung Ratusan Juta
MH juga mengaku Ia sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Aceh ke Medan. Pengiriman pertama sebanyak 17 kg sabu, kedua 20 kg sabu, ketiga 15 kg sabu dan terakhir 40 kg sabu.Ia mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogramnya jika berhasil mengantarkan sabu itu ke tempat tujuan. Bahkan, dalam 2 bulan, Ia berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah. “Dalam dua bulan saja tersangka menjalankan tugasnya mengantar sabu dia sudah memperoleh ratusan juta," ujar Riko. Para tersangka dijerat pas 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaModus itu terungkap setelah Murtala mencoba mengirimkan paket sabu seberat 110 kilogram satu hari menjelang pemungutan suara atau 13 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya